JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

YLBHI Tolak Vonis Mati untuk Aulia Kesuma dan Anaknya

ilustrasi hukuman mati
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pembunuhan sadis dan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus telah divonis mati.

Namun Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai majelis hakim seharusnya tidak memvonis terpidana dengan pidana mati.

“Secara umum kami menolak hukuman mati,” kata dia saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Asfinawati menyatakan sulit memberi perhatian khusus kepada Aulia dan anaknya lantaran negara masih mengakui hukuman mati. Dia pun pasrah dengan vonis yang sudah terlanjur dibacakan itu.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

“Tinggal berharap dari pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bapak-anak, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum. Menurut hakim, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Sementara itu, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus selaku eksekutor pembunuhan divonis pidana penjara seumur hidup. Lalu tiga eks pembantu Aulia, yaitu Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta Supriyanto alias Alpat dihukum 10 tahun penjara. Mereka dinilai telah membantu pembunuhan berencana yang didalangi Aulia Kesuma dan Geovanni.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com