
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi lebih banyak bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2020).
Usai pemeriksaan, Tin langsung masuk ke dalam mobilnya. Ia bungkam soal hubungannya dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.
Diketahui, KPK memeriksa Tin Senin (22/6/2020) sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang, karena saat dipanggil pada 15 Juni 2020, Tin beralasan sakit.
Tin keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 19.00 WIB. Mengenakan blazer merah dan kerudung merah muda, plus masker Tin tak menjawab satupun pertanyaan dari jurnalis, termasuk pertanyaan mengenai Kardi ataupun aset-aset yang disita KPK.
Sebelumnya, KPK sempat menelisik hubungan Tin dengan Kardi saat memeriksa saksi wirasawasta bernama Sofyan Rosada pada 16 Juni 2020.
“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2020).
KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu, pada Rabu, 10 Juni 2020.
“Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” kata Ali.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.
Sedangkan saksi Rosada adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri itu.
Tin Zuraida ditangkap bersama Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Tin dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar mengenai pengurusan sejumlah perkara di MA pada 16 Desember 2019.
Selain Nurhadi dan Riezky, tersangka lain dalam perkara ini adalah Hiendra, tersangka pemberi suap. Hingga kini, Hiendra masih buron.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














