KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan warga Dusun Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (12/06/2020).
Warga menolak pembangunan hotel Permata Sari milik anggota DPRD Karanganyar, AW Mulyadi yang berada di wilayah mereka.
Kedatangan warga yang mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Satpol PP tersebut, diterima langsung oleh pelaksana tugas (Plt) DPMTSP, Timotius Suryadi.
Dalam pertemuan tersebut, warga bersikeras, agar DPMTSP, mencabut ijin pendirian hotel milik tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Triyono asal RT 01/01, Dusun Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu mengatakan warga menolak karena menilai pembangunan hotel tersebut hanya akan berdampak negatif terhadap warga.
Apalagi di lokasi yang sama, telah berdiri Restoran yang dilengkapi tempat hiburan berupa karaoke.
“Tuntutan kami, kalau ijin sudah dikeluarkan, kami minta dicabut. Kami juga minta agar dinas terkait mencabut ijin AW Resto dan Karaoke milik anggota DPRD Karanganyar ini,” tegasnya.
Sementara itu, AW Mulyadi, sebagai pemilik, di hadapan warga menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan merupakan kawasan industri sesuai dengan Perda No 1 tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar.
Demikian halnya resto yang dimilikinya, menurutnya sudah sesuai peraturan dan mengantongi izin. Seluruh proses disebutnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jika hotel ini berdiri, untuk menampung para tamu yang berkunjung ke Karanganyar yang akan berdampak pada peningkatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala DPMTSP, Timotius Suryadi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut tuntutan warga tersebut.
“Kita terima dan akan kita pelajari lebih lanjut setelah kita koordinasikan,” ujarnya singkat. Wardoyo