Beranda Nasional Jogja 29 Juli Bioskop di DIY Mulai Buka, Bioskop Milik Disbud DIY Masih...

29 Juli Bioskop di DIY Mulai Buka, Bioskop Milik Disbud DIY Masih Tahan Diri

Pemutaran Film Jumat di lantai 2 Dinas Kebudayaan DIY pada situasi normal (sebelum pandemi) diselingi diskusi setelah pemutaran film / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi DIY bakal membuka kembali bioskop pada 29 Juli 2020.

Menyambut kesempatan tersebut, kini para pengelola bioskop tengah mempersiapkan segala keperluan pembukaan bioskop di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Akan tetapi, Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DIY belum berani ikut membuka bioskop miliknya bagi masyarakat karena khawatir risiko Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Disbud Provinsi DIY memiliki dua bioskop atau ruang pemutaran film yang berlokasi di Museum Sonobudoyo dan lantai 2 Disbud DIY.

“Pelan-pelan. Kalau di bioskop kami itu, kami lakukan kalau sudah memungkinkan untuk itu. Artinya, kalau yang lain sudah jalan, dan ternyata aman, kami baru akan jalan,” ujar Kepala Disbud DIY, Aris Eko Nugroho kepada Tribunjogja.com beberapa waktu lalu.

Aris menambahkan, Museum Sonobudoyo selama pandemi tidak pernah ditutup.

Namun, untuk ruang pemutaran film dinonaktifkan karena lebih berisiko.

Baca Juga :  Tiga Hari Hilang, Korban Tersapu Ombak di Pantai Jogan Ditemukan Tak Bernyawa

“Itu kan ruangan kecil, tertutup,” imbuh Aris.

Menurutnya, pengelola Museum Sonobudoyo juga sudah berkonsultasi kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dari situ, pengelola mendapat tiga arahan yakni untuk menyiapkan standar operasional prosedur (SOP), simulasi, dan uji coba terbatas.

SOP sudah dibuat dan simulasi sudah dilakukan. Hanya untuk uji coba terbatasnya yang diminta segera dilakukan.

Sampai hari ini teman-teman di Sonobudoyo juga terus menerapkan protokol kesehatan. Untuk kunjungan di museum asal tidak banyak kami masih membuka,” jelasnya.

Aris juga menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan keputusan bersama yang berisi panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang ekonomi kreatif dan kebudayaan per 2 Juli 2020.

“Baru disosialisasikan kepada kami Senin (13/7/2020) melalui Zoom meeting,” tuturnya.

Ia menerangkan, beberapa tempat yang diatur dalam panduan tersebut misalnya museum, taman budaya, ruang pamer seni, pertunjukan, bioskop, dan produksi audio visual.

Baca Juga :  Ringkus 16 Tersangka Narkoba, Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Obat Berbahaya

Di dalamnya, diterangkan bahwa pada akhirnya kegiatan-kegiatan tersebut harus kembali kepada Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

www.tribunnews.com