JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Atap Rumah Tetangga, Diduga Dibuang Ibunya yang Masih Berusia 16 Tahun

Ilustrasi bayi. Foto: pixabay.com
   

MALAYSIA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bayi laki-laki dengan tali pusat masih menempel ditemukan di atap rumah seorang warga di Taman Seri Dermawan, Perak, Malaysia.

Diyakini bayi tersebut baru saja dilahirkan kurang dari 24 jam, sebelum kemudian dibuang ibunya. Insiden temuan bayi itu terjadi pada Minggu (19/7/2020).

Melansir dari Sinar Harian, pihak kepolisian menerima laporan penemuan bayi itu dari seorang warga sekitar pukul 12.35 siang waktu setempat.

Seusai mendapat laporan, polisi bergegas ke lokasi untuk memeriksa dan menyelamatkan bayi itu yang ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Raja Permaisuri Bainun di Ipoh.

Polisi meyakini bayi tersebut sengaja dibuang melalui jendela kamar di lantai dua oleh tetangga saksi. Ibu bayi itu disebut adalah remaja perempuan berusia 16 tahun.

“Saksi, yang juga adalah tetangga tersangka, mendengar suara keras dari atap belakang rumahnya dan menemukan sesosok bayi,” kata Kepala Kepolisian Distrik Ipoh, A Asmadi Abdul Aziz dikutip Bernama.

Kamar remaja perempuan itu berada di lantai dua dan jarak antara jendela hingga atap rumah tetangga tempat ditemukannya bayi mencapai sekitar sembilan meter.

Polisi juga menemukan adanya bercak darah di jendela serta kain seprei di kamar remaja tersebut.

Akibat insiden itu, bayi tersebut kini dalam kondisi kritis akibat luka di bagian kepala. Sementara remaja yang diduga ibu bayi juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk mendapat perawatan akibat pendarahan usai melahirkan.

“Ketika ditanya, remaja itu awalnya tidak mengakui jika bayi itu anaknya, tetapi setelah didesak dia akhirnya mengaku dan mengungkapkan telah hamil dari hubungan dengan teman laki-lakinya,” kata Asmadi.

Disampaikan Asmadi, orangtua remaja itu tidak menyadari jika putrinya tengah hamil meski melihat ada perubahan pada fisiknya.

“Ibu remaja itu menyangka anaknya terlihat lebih berisi karena banyak duduk di rumah selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP). Ditambahkannya jika mereka baru pindah dari Rawan, Selangor sekitar sebulan lalu.”

Saat kejadian, kedua orangtua remaja itu sedang tidak di rumah. Ibunya sedang ke pasar dan ayahnya bekerja.

Atas tindakannya, remaja perempuan itu akan dikenakan Pasal 317 KUHP tentang menyembunyikan kelahiran dengan niat untuk membuang bayi. Vidya Perdana

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com