JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun kini hal itu sudah berbeda.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi penjelasan mengenai kebijakan baru masa berlaku SIM tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com, masa berlaku SIM kini akan ditetapkan berdasarkan tanggal pencetakan dokumen itu.
“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sambodo menerangkan, perubahan tersebut sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 lalu.
Kendati demikian, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.
“Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012,” kata Sambodo.
Keputusan itu berdasarkan diterbitkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Namun perubahan hanya terjadi pada tanggal berlaku SIM, sementara untuk masa berlaku, ditegaskan Sambodo, tetap selama lima tahun.
Sebagai contoh, pemilik SIM yang lahir pada tanggal 1 Januari hendak mengurus perpanjangan SIM pada 1 Desember 2020, maka SIM tersebut nantinya akan berlaku hingga 1 Desember 2025 dan bukan lagi 1 Januari 2020.