BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Inilah peristiwa yang memantik keprihatinan publik di Kabupaten Blora. Dua anak yang masih bawah umur dan berstatus pelajar terlibat aksi kejahatan. Bersama kawanan penjahat lainnya, dua pelajar itu nekat mencuri kayu hutan yang lebih beken disebut “ilegal logging”.
Aksi pelanggaran hukum ini tidak bisa dibilang biasa dan harus menjadi pembelajaran penting bagi para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan tentang pergaulan anak-anaknya.
Aksi pencurian kayu hutan di wilayah hutan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Randublatung Kabupaten Blora, melibatkan 2 orang yang masih berstatus pelajar. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Blora.
Waka Administratur KPH Randublatung, Agus Kusnandar saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, seluruh pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dua dari seluruh pelaku masih anak di bawah umur dengan status pelajar. “dua orang pelaku masih berstatus pelajar,” ujar Agus, Jumat (10/7/2020).
Lebih detail, Agus menjelaskan, penangkapan pelaku beserta barang buktinya, terjadi pada saat dilakukan Patroli rutin di kawasan hutan pt.83 BKPH Kemadoh KPH Randublatung, Kamis (9/7/2020) malam. Di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan sebuah mobil truk bermuatan kayu bakar. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan.
“Ternyata di bawah tumpukan kayu bakar terdapat kayu Jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu bakar itu untuk mengelabuhi petugas,” kata dia. Untuk tersangka, lanjut dia, 1 orang sopir diserahkan ke Polres Blora untuk ditindaklanjuti. “2 orang kernet hanya disangsi wajib lapor karena masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa truk dan kayu jati berbagai ukuran, juga diserahkan kepada Polres Blora. Ahmad | Satria Utama