Beranda Market Ekbis Ekosistem Ketenagakerjaan Dalam RUU Cipta Kerja Jamin Fleksibilitas Investor

Ekosistem Ketenagakerjaan Dalam RUU Cipta Kerja Jamin Fleksibilitas Investor

Ilustrasi bekerja di kantor dalam kondisi new normal. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARMEWS.COM – Ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja dinilai mampu menjamin fleksibilitas investor. Dalam hal ini, investor akan lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif.

Kondisi tersebut sangat krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja. Hal itu terlontar dalam Diskusi Virtual bertajuk RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi, Jumat (10/7/2020).

Pengamat Administrasi Publik Universitas Padjadjaran, Muhammad Rizal menyampaikan, RUU Cipta Kerja mempunyai fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi.

“Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia. Karena Indonesia saat ini sudah cukup ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Upaya menarik kembali investor ini bahkan akan semakin sulit setelah adanya Covid-19,” paparnya.

Hal senada disampaikan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki. Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih dilakukan oleh DPR mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia. Peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi.

“Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini,” ulasnya.

Eki menilai pekerja seharusnya dapat melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang jelas memiliki fokus untuk pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.

“Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas kok, jadi pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya,” tandasnya. Prihatsari