Beranda Umum Nasional ICW Laporkan Maladministrasi Program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI

ICW Laporkan Maladministrasi Program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: prakerja.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan adanya maladministrasi dalam program kartu Prakerja akhirnya menjadi polemik, mendorong Indonesia Corruption Watch (ICW) hal tersebut ke Ombudsman RI.

Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan polemik program Kartu Prakerja ketika diluncurkan dan tetap berjalan selama pada masa pandemi Covid-19.

Tibiko mengatakan, ada enam persoalan program Kartu Prakerja yang diduga mengandung unsur maladministrasi.

“Kami juga menyoroti beberapa hal terkait dengan mekanisme pemilihan platform digital, konflik kepentingan, dan dugaan maladministrasi, serta tugas dan wewenang kementerian yang seharusnya mengurusi program Kartu Prakerja,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/7/2020).

Pada kesempatan yang sama, Peneliti ICW Wana Alamsyah memaparkan pelaporan ICW terkait dengan pelaksanaan atau pemilihan platform digital yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 36 Tahun 2020 menyebutkan bahwa perjanjan kerja sama harus dilakukan setelah munculnya Permenko.

“Namun ditelusuri lebih lanjut, perjanjian kerja sama tersebut muncul atau terjadi sebelum adanya Permenko, menurut kami itu yang menjadi persoalan administrasi,” katanya.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Maladministrasi lainnya adalah terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa. Wana mengatakan, dari awal ICW telah mengkritik pemilihan platform digital yang seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Tapi ternyata pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut, sehingga ini menjadi salah satu potensi maladministrasi dalam proses pemilihan platform digital,” katanya.

Selanjutnya, ICW menyoroti kurasi yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan Kartu Prakerja.

Jika dilihat dari kronoligisnya, ada rentang waktu dan ICW menduga manajemen pelaksana dan platforlm digital tidak melakukan kurasi dengan baik.

Tibiko melanjutkan, ICW juga menyoroti konflik kepentingan yang tidak hanya terjadi di dalam proses pemilihan platform digital, tetapi juga terjadi ketika kebijakan terkait proses kurasi platform digital dan lembaga pelatihan tersebut dilaksanakan.

“Dalam kajian kami sebelumnya ada peran ganda, di mana platorm digital tidak hanya melakukan kurasi tapi juga menyelenggarakan pelatihan. Pertanyaannya siapa yang melakukan kurasi ketika platform digital yang seharusnya memiliki tugas itu tapi juga berlaku sebagai penyelenggara pelatihan?” katanya.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Dia menambahkan, ICW pun menyoroti tugas dan wewenang terkait pelaksana program Kartu Prakerja tersebut. Sebagaimana diketahui, program tersebut perada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami menilai ada yang keliru ketika program (Kartu Prakerja) ini ditempatkan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan di Kementerian Tenaga Kerja yang jelas mengurusi terkait isu ketenagakerjaan,” jelasnya.

www.tempo.co