Beranda Umum Nasional ICW Minta Kemenkumham Tak Gembira Dulu Berhasil Tangkap Maria Pauline

ICW Minta Kemenkumham Tak Gembira Dulu Berhasil Tangkap Maria Pauline

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Karena itu, ICW meminta Kemenkumham tak larut dalam glorifikasi keberhasilan ekstradisi tersangka kasus korupsi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

“Potret penegakan hukum yang terkait dengan otoritas imigrasi banyak menuai persoalan,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).

Kurnia mencontohkan pada pekan lalu masyarakat masih dihebohkan dengan kehadiran buronan kelas kakap lain, yakni Joko Tjandra, di Indonesia.

Bahkan dalam beberapa kesempatan
Joko Tjandra diketahui bebas berkeliaran di Jakarta untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali.

Dari catatan ICW, dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, setidaknya masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Mayoritas buronan tersebut diketahui berada di luar negeri.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Naik ke Penyidikan, Peran Kades Kohod  Disorot

“Untuk itu, Kemenkumham mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara,” kata Kurnia.

Di luar itu, pendekatan non formal pun mesti ditempuh. Setidaknya hal ini perlu dilakukan untuk menjaga hubungan baik antar pemerintah negara Indonesia dengan negara lain.

Ia mengatakan sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), Kemenkumham memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.

Kemenkumham dapat bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi.

“Jika tugas ini tidak dijalankan dengan maksimal, maka sudah saatnya memindahkan kewenangan ini ke penegak hukum yang dianggap mumpuni,” kata Kurnia.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil hingga Uang

www.tempo.co