JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPR RI didesak untuk menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikemukakan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
“DPR RI adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Joko Tjandra,” kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Donal menuturkan, tidak ada keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut kasus Joko Tjandra. DPR, misalnya, memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Hak angket, kata Donal, pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.
Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan anggota DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Joko Tjandra. “Tentu hal ini merupakan ironi,” katanya.
Padahal, kata Donal, beberapa waktu lalu DPR secara sigap membentuk hak angket KPK. Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP.
“Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama,” ujarnya.
Selain DPR, ICW juga meminta KPK mengusut Joko Tjandra, khususnya potensi korupsi yang diduga dilakukan jenderal Polri. Sebab, ada tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya karena berperan membantu Joko Tjandra. Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Menurut Donal, jika tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam menyelesaikan kasus Joko Tjandra.
“Dengan itu pula dugaan bahwa Joko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat,” kata Donal.