Beranda Daerah Solo Kronologi Jambret Babak Belur di Jebres, Korban dan Warga Sempat Kejar-kejaran dengan...

Kronologi Jambret Babak Belur di Jebres, Korban dan Warga Sempat Kejar-kejaran dengan Pelaku hingga Akhirnya Tertangkap di Kepatihan Kulon

Dua pelaku penjambretan, Jumat (10/07/20) malam yakni Muhammad Gilis Andiran Yakin (38) dan bersama rekannya, Wahyu Purnomo (37) yang babak belur dihajar massa diamankan di Mapolsek Jebres. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pelaku penjambretan, Jumat (10/07/20) malam yakni Muhammad Gilis Andiran Yakin (38) dan bersama rekannya, Wahyu Purnomo (37) yang babak belur dihajar massa diamankan di Mapolsek Jebres.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, sebelum aksi penjambretan tersebut, kedua pelaku lebih dulu mabuk-mabukan di daerah, Sangkrah, Pasar Kliwon. Tepatnya saat pelaku Gilis menghampiri Wahyu yang sedang bermain kartu.

“Setelah minum-minum, sekitar pukul 20.30 WIB pelaku kemudian melancarkan aksinya. Lalu pelaku Wahyu yang dalam posisi membonceng mengambil handphone yang berada di atas paha korban,” kata Suharmono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada awak media, Rabu (15/07/20).

Tersangka Gilis yang juga eks narapidana asimilasi tiga bulan lalu diketahui beraksi dalam kondisi kanan pincang akibat kecelakaan. Warga Pasar Kliwon itu bertindak sebagai joki saat aksi penjambretan itu terjadi.

“Pelaku sempat sempat kejar-kejaran dengan korban dan warga sampai melewati Pasar Gede sebelum tertangkap warga di daerah Kepatihan Kulon. Barang bukti yang kami amankan handphone merk Oppo, sepeda motor pelaku dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.

Baca Juga :  Rektor ISI Solo Ajak ISBI Sulsel Tumbuhkan Kampus yang Teduh, Berkarakter, dan Berbudaya

“Keduanya sebelumnya juga sempat ditahan di Polsek Jebres karena kasus pencurian. Gilis napi asimilasi, sementara Wahyu keluar empat tahun yang lalu,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua pelaku aksi penjambretan jalan Urip Sumoharjo babak belur dihajar massa, Jumat (10/07/20) malam. Keduanya adalah Muhammad Gilis Andiran Yakin (38) warga Semanggi, Pasar Kliwon dan Wahyu Purnomo,37, warga Pundungrejo RT 03 RW 15 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Dari informasi yang dihimpun, aksi penjambretan bermula saat korban dua orang perempuan sedang berhenti di depan Masjid Ash-Shadiq Tegalharjo. Pelaku yang mengendarai motor Yamaha Mio AD 6266 MT memepet korban dan salah satunya mengambil handphone milik korban.

Namun, usaha pelaku untuk melarikan diri malah gagal total. keduanya berhasil disergap warga dikawasan Kelurahan Kepatihan Kulon tepatnya digang sisi barat gereja GBI Keluarga Allah. Warga yang geram langsung menghajar pelaku hingga babak belur.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2026, PT DLU Siapkan Armada dan Atur Pola Distribusi Tiket

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancamab penjara maksimal 7 tahun.  Prabowo 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.