JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Rebutan Batas Tanah 3 Meter, Pak RT dan Tetangga di Kedawung Sragen Saling Gempur Bangunan. Bertahun-Tahun Tak Rukun, Bentrok Tak Berujung Hingga Lapor Polisi 

Bekas bangunan pagar dan buk saluran yang digempur. Foto/Wardoyo
   
Bekas bangunan pagar dan buk saluran yang digempur. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persoalan sengketa tanah memang sangat riskan memicu konflik. Bahkan terkadang membuat hubungan kerabat hingga sosial masyarakat harus retak.

Seperti sengketa batas tanah yang terjadi di Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Gegara saling klaim dan rebutan ranah seluas tiga meter persegi, dua warga bertetangga di dukuh itu, harus saling ribut dan bentrok tak berujung.

Dua warga bersebelahan yang dirundung perselisihan itu adalah Suparmi dan Suprapto. Ironisnya Suprapto diketahui  menjabat sebagai ketua RT setempat.

Selama hampir bertahun-tahun keduanya tak rukun. Bahkan, berulangkali mereka harus terlibat bentrok dan saling gempur bangunan yang dibangun karena dianggap ada di batas mereka.

Menurut Suparmi (60) dirinya sempat pemperjuangkan dengan meminta ke ATR/BPN untuk melakukan pengukuran tanah sejak 2016 lalu. Namun belum ada pengukuran sampai saat ini padahal sudah membayar administrasi.

Di tengah situasi itu, tanpa sepengetahuannya sebagian lahan rumahnya dipatok. Suparmi tidak tahu menahu pemasang patok tersebut. Justru sekitar bulan Maret lalu tembok dan saluran airnya digempur.

”Buk di depan itu dihabiskan dan yang belakang digempuri, sebelumnyan nggak ada surat pemberitahuan tahu-tahu digempur. Yang menggempur Bu Mujiyanti istri pak RT,” paparnya.

Aksi perusakan itu, kemudian ia laporkan ke Polsek Kedawung sekitar bulan Mei lalu. Menurutnya, yang pertama menggempur Suprapto lalu dilanjutkan oleh istrinya.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Dia menyampaikan alasan penggempuran itu lantaran sudah masuk batas tanah Pak Ketua RT tersebut. Selain itu saluran air miliknya juga digempur oleh pihak RT-nya.

”Saya tidak tahu, ngerti-ngerti digempur. Tidak ngomong apa-apa,” urainya.

Suparmi juga mengakui almarhum suaminya juga sempat menggempur pagar depan milik RT yang di klaim masuk tanahnya.

”Tanah saya dipagar, sama suami saya suruh bongkar buat dibangun. Itu tanah saya tapi belum ikut keukur,” katanya.

Sementara ditemui di rumahnya, Istri dari Ketua RT 18, Mujiyanti bersikukuh tanah miliknya sudah bersertifikat dan kurang tiga meter.

Ia juga mengakui bersama suaminya telah menggempur pagar rumah Suparmi. Menurutnya aksi tersebut merupakan puncak kekesalannya dan suami atas ulah Suparmi yang dianggapnya telah menyerobot lahannya.

Mujiyanti kemudian menjelaskan ia telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 495 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, ternyata ada kekurangan 3 meter persegi.

Dia menganggap Suparmi telah menyerobot tanahnya sehingga luasan tanahnya berkurang 3 meter persegi.
Padahal saat Suparmi membangun rumah, dirinya dan suami sudah mengingatkan supaya jangan terlalu mepet ke selatan.

“Tanpa sepengetahuan suami saya, dia malah nekat membangun rumah hingga menyerobot tanah kami. Tiga meter persegi itu bentuknya memanjang dari depan ke belakang. Lebarnya mungkin hanya beberapa centi meter,” ujar Mujiyanti.

Baca Juga :  18 Motor Disita! Tim Gabungan Polres Sragen Berantas Balap Liar di Jalan Raya Sragen-Ngawi

Mujiyanti mengaku tetap yakin merasa berhak atas tanah seluas 3 meter persegi itu karena sudah dilengkapi sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Berbeda dengan Suparmi yang baru memiliki letter C atas tanah itu.

Saat Suparmi menggempur pagar depan rumahnya, Mujiyanti merasa kecewa namun tidak melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sekarang giliran kami yang menggempur pagar dia, kami dilaporkan polisi. Kami menggempur pagar itu juga ada dasarnya. Selain karena kejengkelan kami sudah memuncak, dia membangun pagar hingga menutup saluran air yang menjadi kepentingan bersama,” ucapnya.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Wonokerso, Suparno, tidak menampik bahwa dua warganya Suparmi dan Suprapto sudah berselisih selama bertahun-tahun. Bahkan saat ia masih menjabat sebagai seorang bayan.

Dia menilai penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Suparmi tidak bisa dibenarkan. Namun, ia juga menganggap langkah Suprapto dan Suparmi yang saling menggempur pagar milik tetangganya juga melanggar hukum.

“Sebagai kepala desa, saya meminta mereka untuk bisa menahan diri. Kami sudah berupaya mendamaikan mereka. Tapi, semua tergantung pribadi masing-masing. Saya berusaha menempatkan diri saya pada posisi yang netral,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com