WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi warga Wonogiri. Saat ini dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bisa dicetak sendiri di rumah. Misalnya kartu keluarga (KK), hingga beragam akta kependudukan lainnya.
Kebijakan ini berlaku secara nasional. Kertas yang digunakan untuk mencetak pun boleh jenis HVS. Pencetakan bisa dilakukan di kantor desa dan kelurahan. Tapi jika memiliki perangkat cetak seperti printer sendiri, bisa melakukannya di rumah.
“Dokumen adminduk selain KIA dan E KTP bisa dicetak mandiri dengan kertas HVS,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri Sungkono, Kamis (9/7/2020).
Meski tercetak dengan kertas HVS dokumen tersebut sudah legal. Namun demikian dinas tetap melayani masyarakat yang mengurus adminduk dan mencetak di kantor Disdukcapil.
“Kalau tidak ada waktu dan ditinggal pulang, akan kita kirimkan ke alamatnya lewat pos,” beber dia.
Kebijakan itu sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu. Selain itu, warga memanfaatkan bisa aplikasi android untuk mengunggah persyaratan dokumen kependudukan. Warga juga bisa meminta tolong kepada pihak desa apabila kesulitan.
“Dokumen adminduk yang sudah dicetak dengan barcode itu tidak usah dilegalisasi. Tapi kadang kan ada yang minta legalisasi, ya tetap kita fasilitasi,” ujar dia.
Tujuan dari pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan ini adalah percepatan pelayanan, memudahkan pelayanan dan mendekatkan pelayanan. Bahkan, menghilangkan calo yang mungkin ada. Aria