WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bermain dan belajar menjadi kegiatan yang diminati anak-anak. Tapi juga tidak sedikit kegiatan di usia anak justru menyimpang. Bahkan, sampai terlibat aksi kriminal.
Kendati begitu, anak yang terlibat perkara pidana belum tentu kala dewasa mereka akan tetap menjadi pelaku kriminal. Sehingga, sangatlah diperlukan dukungan penuh orang tua dan lingkungan demi memperbaiki kondisi anak tersebut.
Hal itu untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur.
Di Wonosobo, telah terjadi peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh kelompok remaja yang melakukan pemufakatan jahat. Ironisnya, tiga dari enam pelaku tersebut adalah wanita.
Data yang dihimpun dari Polres Wonosobo, kasus pemerasan oleh kelompok remaja ini bermula pada saat korban yang merupakan seorang remaja laki-laki pergi ke Bukit Sembrani di Desa Krinjing, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Dalam kasus ini, Polres Wonosobo menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur, terdiri dari dua gadis ABG yang menjadi umpan dan seorang yang ikut mendatangi korban. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yang juga berperan mendatangi korban yakni M (26), S (25), dan C (27).
Saat itu, korban berniat untuk menemui dua perempuan remaja berusia 14 dan 15 tahun yang sebelumnya dikenal melalui Facebook.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Sigit Ari Wibowo mengungkapkan, saat korban bersama dua gadis di bawah umur tersebut, tiba-tiba datang empat orang laki-laki menghampiri korban.
“Salah seorang di antaranya mengaku sebagai kakak dari salah seorang gadis ABG tersebut. Para pelaku kemudian menuduh korban telah melarikan dua gadis tersebut,”jelas Kompol Sigit belum lama ini.
“Berbekal tuduhan tersebut, para pelaku langsung mengancam akan melaporkan korban ke polisi, kepala desa serta orang tua dari dua gadis tersebut,” sambung Kompol Sigit.
Kompol Sigit menjelaskan, salah satu pelaku juga meminta uang ganti rugi karena selama melakukan pencarian para pelaku menghabiskan uang Rp 2 juta, tetapi karena korban tidak punya uang maka korban memberikan sebuah HP miliknya.
“Seperti dengan aturan, untuk 3 tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, untuk prosesnya kami mengikuti hukum untuk anak dibawah umur, Sementara untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. Tbr/Satria Utama