CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM –Lelaki pengangguran yang satu ini, RS (25), sungguh bermoral bejat. Ia terbukti mencabuli adik kandungnya sendiri sampai hamil lima bulan.
Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2015 lalu. Ketika itu, RS baru pulang dari Jakarta sebagai buruh.
Pelaku pulang untuk berkumpul bersama keluarganya yang tinggal di rumah kontrakan di Cirebon. Tak hanya dicabuli, korban juga sering diancam dan dipukuli oleh RS. Akibatnya, gadis itu tak berdaya.
Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai April 2020. RS memanfaatkan kesempatan saat keluarganya tidak berada di rumah kontrakan.
“Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan-segan memukul korban agar mau meladeninya,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (2/7/2020).
Gara-gara Video Porno
Saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020), RS hanya tertunduk lesu.
RS hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Syahduddi mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
“Kenapa kamu tega sama adik sendiri?” ujar Syahduddi.
Setelah ditanya berkali-kali, RS akhirnya membuat pengakuan. Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui RS, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas,” ujar RS.
Lebih dari 10 Kali
Setelah dicecar oleh petugas kepolisian, RS akhirnya mengaku bahwa dia telah lebih dari 10 kali berbuat cabul terhadap adik kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, RS terncam maksimal 15 tahun penjara. Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.
“Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar M Syahduddi.
Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.