SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4 pemilik warung karaoke remang-remang di kompleks cafe lethong Pasar Hewan Nglangon, Sragen dijatuhi vonis membayar denda antara Rp 4-5 juta.
Mereka divonis bersalah karena nekat beroperasi dan mengabaikan peringatan Pemkab di tengah masa pandemi covid-19. Selain itu, cafe remang-remang yang identik dengan cewek-cewek pemandu dengan jasa plus-plus itu juga ditindak karena tidak mengantongi izin alias liar atau ilegal.
Keempat pemilik cafe remang-remang itu divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (22/7/2020).
Sidang dipimpin oleh hakim PN Sragen dengan dihadiri oleh petugas Satpol PP, Kejaksaan dan unsur aparat. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan semua mengenakan masker.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono mengatakan keempat pemilik cafe lethong itu diseret ke persidangan lantaran nekat beroperasi tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Sebelum ditindak tipiring, pihaknya sudah berulangkali melayangkan peringatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga tiada jalan lain kecuali tindakan tegas penindakan dan proses hukum melalui tipiring.
“Sidang berjalan lancar. Ada empat pemilik kafe lethong yang disidang tipiring tadi. Putusannya ada yang didenda Rp 4 juta, ada yang Rp 5 juta atau pidana kurungan 14 hari,” paparnya seusai persidangan.
Heru menguraikan proses hukum itu diambil lantaran pengelola cafe lethong itu masih nekat beroperasi selama masa pandemi beberapa bulan terakhir.
Ia berharap tindakan tegas itu menjadi syok terapi bagi pemilik cafe, karaoke atau hiburan malam ilegal lainnya untuk segera mundur jika memang tak punya izin.
Jika memungkinkan bisa mengurus izin, juga diminta segera tertib mengajukan izin jika tidak ingin ditertibkan dan diproses hukum. Wardoyo