JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ingin Jadi JC, KPK: Wahyu Setiawan Mestinya Terbuka Sejak Awal

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempersilakan permohonan
eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menjadi
justice collaborator (JC).

Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dikatakan, KPK akan mempertimbangkan dan menganalisasi fakta-fakta di persidangan sebelum memutuskan apakah akan menerima permohonan Wahyu atau tidak.

“Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan,” kata Ali saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2020).

Namun, dalam penilaian Ali, seharusnya Wahyu terbuka sejak di awal penyidikan, di mana hal itu akan membantu dan memudahkan penyidik untuk mengusut kasus secara lebih detail.

Baca Juga :  Curigai Adanya Kecurangan Pemilu sejak Awal, Mantan Danjen Kopassus Ini Minta KPU Diaudit Forensik

“Bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” ucap Ali.

Ia pun mengingatkan, meski permohonan JC nantinya tak dikabulkan, Wahyu bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahui.

“Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” kata Ali.

Wahyu Setiawan diketahui mengajukan diri sebagai JC. Hal ia diungkapkan kuasa hukum terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.

Baca Juga :  Penasaran, Kapolri Tunggu Siapa Sosok Kapolda yang Akan Diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Anggota tim kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, mengatakan jika kliennya akan membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, Wahyu juga bakal membuka kecurangan dalam pemilu, pilpres, dan pilkada.

Dalam perkara itu,  Wahyu Setiawan dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Ia diduga mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com