Beranda Umum Nasional Obat Terlarang Marak di Pasar Online, BPOM Minta Penghapusan 23.828 Link Obat...

Obat Terlarang Marak di Pasar Online, BPOM Minta Penghapusan 23.828 Link Obat Online

Ilustrasi obat terlarang / pixabay
Ilustrasi obat terlarang / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Sebanyak 28 persen remaja di Indonesia dinyatakan aktif mengonsumsi narkoba. Demikian data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajukan penghapusan 23.828 link penjualan obat, narkotika, psikotropika golongan benzodiazepine dari total 40.496 link penjualan komoditi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

“Penghapusan itu diusulkan oleh BPOM ada periode Januari sampai Juni 2020, ” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rilis di situs resmi BPOM, Selasa (14/7/2020).

Dikatakan, obat-obatan terlarang dapat menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan tubuh penggunanya hingga menyebabkan kematian.

Ia mengatakan, dari segi penjualan, BPOM menyadari bahwa selama pademi, jual beli obat terlarang banyak ditemukan secara online.

Untuk mengantisipasi penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan, BPOM pun melakukan intensifikasi pengawasan di masa pandemi COVID-19 melalui patroli siber.

Baca Juga :  Hasto Ditahan KPK,  Babak Baru Serangan untuk PDIP

Penny mengatakan bahwa pengawasan daring obat menunjukkan hasil yang cukup baik karena komoditi obat adalah barang yang sangat diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan produk beredar bermutu, berkhasiat dan aman,” katanya.

BPOM juga terus menggalakkan kegiatan Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tahun 2017 lalu. Penny menjelaskan bahwa aksi nasional tersebut mempunyai salah satu program, yakni pencegahan.

“Salah satu program pencegahan dibuktikan dari diselenggarakannya kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui seminar online atau webinar. KIE kepada generasi muda untuk waspada penyalahgunaan obat ini diikuti lebih dari 4.000 orang generasi milenial dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk generasi muda dari Balai Besar atau Balai POM dan Kantor BPOM di Kabupaten atau Kota,” katanya.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting itu, diharapkan dapat meningkatkan karakter generasi muda yang tangguh terhadap perubahan yang begitu cepat dan dapat mengantisipasi dampak negatif.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Kohod Tiba-tiba Menghilang!

“Generasi muda juga diharapkan bisa menjadi agen perubahan masa depan yang produktif selalu semangat membangun negeri ini dan turut serta bersama pemerintah mencegah penyalahgunaan obat,” katanya.

www.tempo.co