JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Jual Perempuan Lewat Twitter, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Ilustrasi prostitusi
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta diringkus polisi lantaran menjual wanita ke para hidung belang sebagai pekerja seksual.

Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan oleh seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta.

Tersangka yang diringkus berinisial AP alias Kuyang (21), mahasiswa yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah. Dia merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, tersangka awalnya merekrut perempuan tidak untuk dijadikan pekerja seks.

Di dalam situs lowongan pekerjaan di Yogyakarta, ia berdalih mencari terapis pijat. Dari hasil perekrutan tersebut, tersangka memperdaya VN (20) seorang mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah dan WP (32) yang berstatus ibu rumah tangga asal Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Terpeleset di Tebing Pantai Setinggi 50 Meter, Pencari Lobster di Gunungkidul Ini Tewas

Keduanya menjadi korban, dan dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks.

“Awalnya ia memasang lowongan pekerjaan untuk terapis pijat, tapi faktanya, perempuan yang mendaftar ini dibujuk untuk melayani hubungan seksual ke tamu,” jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan membuat akun Twitter dan memasang foto-foto kedua perempuan tersebut.

Ia sendiri yang mengoperasikan akun tersebut, dan bernegosiasi ketika ada pria hidung belang yang tertarik.

Setelah ada kesepakatan, ia kemudian menghubungi VN atau WP untuk melayani tamunya.

Proses transaksi langsung di hotel wilayah Cebongan, Tlogoadi, Mlati.

Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp 500.000. Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp 100.000.

Kemudian untuk long time seharga Rp 800.000 dan tersangka mendapat bagian Rp 200.000.

“Biaya hotel pun juga diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jasad Pria Bertato Asal Sleman Ditemukan Hanyut di Pantai Imorenggo, Kulonprogo

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan, tersangka memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

“Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com