JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai adanya kabar bohong atau hoaks yang menyebar di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.
โBerdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman,โ kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Anto mengatakan, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen atau berada di atas ketentuan.
Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen.
โJauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,โ kata Anto.
Selain itu, OJK telah melaporkan hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
โMasyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,โ pungkasnya.