Beranda Daerah Karanganyar Papdesi dan Parade Nusantara Beradu Argumen Soal Dana Desa, Saling Yakini Menang...

Papdesi dan Parade Nusantara Beradu Argumen Soal Dana Desa, Saling Yakini Menang dan Kalah Atas Gugatan Judicial Review di MK

Sutarso, Ketua DPC Papdesi Karanganyar Kiri dan Dimyati Dahlan, Sekjen Parade Nusantara Kanan Foto Kolase Joglosemarnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terkait gegeran program dana desa, memicu konflik panas antar dua organisasi perangkat desa yakni Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dengan Parade Nusantara.

Papdesi secara tegas mendukung pemerintah dan yakin secara subyektif bahwa gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Parade Nusantara tidak akan dikabulkan oleh MK.

Papdesi menilai  terjadi perbedaan pandangan dalam menafsirkan kebijakan pemerintah pusat dalam hal Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Dana Desa tersebut.

Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso mengatakan sebenarnya secara substantif tidak ada masalah perihal dana desa tersebut di mana sejak terjadi wabah Covid-19 ada peralihan sementara penggunaan desa untuk membantu penanganan Covid oleh pemerintah pusat.

Tentu saja, lanjut Sutarso karena ada pengalihan pemerintah membuat payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 & UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai legal standing pemerintah mengalihkan sementara dana tersebut untuk Covid-19.

“Dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut bukan berarti serta merta sama dengan pemerintah telah mencabut atau menghapus dana desa karena top legal standing dana desa adalah diatur pada UU No 6 Tahun 2014 dan yang mana secara spesifik yuridis formal UU ini belum pernah dicabut. Secara substansi hukum sudah tegas yang terjadi adalah hanya pengalihan sementara dana desa untuk kepentingan Covid,” katanya.

Sutarso menyebut, pendapat yang disampaikan pihak Parade Nusantara pasca terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebut program Dana Desa dalam konteks UU No 6/2014 telah dicabut atau dihapus, jelas-jelas salah tafsir.

“Apalagi Parade Nusantara dalam materi gugatan ke MK berdasar pemahaman kekawatiran tentang penghasilan Kades dan Perangkat Desa  akan berkurang serta berkeyakinan bahwa DD berdasarkan Pasal 28 UU (8) No 2/2020, itu menarik kesimpulan sendiri bahwa telah dicabut atau dihapus,” kata Sutarso.

Papdesi menilai gugatan tersebut sangat disesalkan karena tidak cermat menafsirkan dinamika produk aturan hukum yang terjadi.  “Di sinilah titik awal adanya keresahan para kades dan perangkat desa. Namun bagi Papdesi secara substansi tidak ada perubahan maka Papdesi mendukung penuh keputusan pemerintah melawan gugatan judicial review tersebut,” serunya.

Lebih lanjut Sutarso mengungkapkan Perpres No 54/2020 yang ditetapkan dan diundangkan tanggal  3 April 2020 yang dalam lampiran tentang rincian anggaran dana desa Tahun 2020 ditetapkan dana desa sebesar Rp71,190 triliun. Sementara pada  APBN (UU No. 20/2019) Dana Desa ditetapkan Rp72 triliun atau berbeda dibandingkan UU No 2/2020, peraturan pelaksanaanya ditetapkan sebesar Rp 71,190 triliun atau dipotong Rp 810 miliar.

“Makin jelas tegas sudah alasan diatas berdasarkan UU No 2/ 2020 & peraturan pelaksanaanya dana desa itu tetap ada dan tidak dicabut atau dihapus. Lalu apa yang diributkan lagi kami mohon jiwa besar semua perangkat desa se Indonesia,” imbuhnya.

Menanggapi tudingan Papdesi tersebut Parade Nusantara sangat menyesalkan. Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mengatakan  pernyataan Ketua DPC Papdesi Karanganyar  Sutarso tidak berdasar karena melakukan Judicial Review adalah hak semua orang termasuk Parade Nusantara.

Menurut Dimyati, JR merupakan proses memperjuangkan Hak konstitusional di MK tidak ada urusan dengan Ketua PAPDESI Karanganyar. “Sebenarnya kami tidak merugikan Papdesi tapi mengapa Papdesi mengomentari ranah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Dimyati menegaskan materi gugatan JR ke MK dengan  Perkara Nomer  : 47/PUU-XVIII/2020  ter daftar Tanggal 23 Juni 2020 dan sudah sidang Pertama Tanggal 7 Juli 2020 dan sidang  Kedua di 27 Juli 2020.

JR itu diajukan oleh 27 Kades dan BPD tersebar di 14 Kabupaten, 7 Propinsi, Jatim, Jateng, Jabar, Banten, Sumatra Utara, Sulewesi Selatan dan Papua.

Semua itu terkait langsung dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan UU Nomoe 2 Tahun 2020 tentang dana desa dan penjelasannya.

Pentingnya kita Uji ke MK ini supaya ada kepastian Hukum yang di maksud “ Sepanjang ” dalam Pasal 28 sampai kapan ini tidak ada ada kepastian Hukum, dua tahun, bisa sampai UU ini di cabut lagi ini bahaya. Karena dalam pasal 2 dan 5 lampiran UU 2 tahun 2020 yang sampai 2022 itu batas Defisit dan Penyesuaian Tarip Pajak,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Dahlan, dalam Pasal 2 huruf  (i) penyesuaian alokasi, dan pemotongan/penundaan penyaluran  Dana Desa tidak ada batas waktunya sampai kapan.

Dimyati mengakui dari referensi Ketua Pansus UU Desa yang memimpin sidang di DPR saja memberikan Pernyataan Dana Desa yang diamanatkan UU Desa , sudah hilang dengan adanya Pasal 28 ayat (8) lampiran UU 2 th 2020.

Selain itu Parade Nusantara juga menggunakan referensi pendapat hukum para pakar hukum. “Margarito Kamis pun Selaku Pakar Hukum Tata Negara, menyatakan Langkah Parade Nusantara ke Mahkamah Kontitusi sebagai langkah sangat tepat. Lalu mengapa Papdesi merasa gerah,” ungkapnya. (Beni Indra)