Beranda Umum Nasional Pemerintah Tak Akan Lagi Gunakan Istilah ‘New Normal’, Ganti Jadi ‘Adaptasi Kebiasaan...

Pemerintah Tak Akan Lagi Gunakan Istilah ‘New Normal’, Ganti Jadi ‘Adaptasi Kebiasaan Baru’

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masa 'new normal', Jumat (5/6/2020). Pelaksanaan Salat Jumat berjamaah digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang itu mengikuti penerapan disiplin protokol kesehatan. Foto: Humas Pemprov Jateng

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah menegaskan tidak akan lagi menggunakan istilahnew normal’ yang kerap digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari Liputan6.com, sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan istilahadaptasi kebiasaan baru’.

“Soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal. Sekarang istilahnya yaitu adaptasi dengan keadaan yang baru,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2020).

Muhadjir mengakui, istilah new normal dan lockdown memang tidak sesuai dengan undang-undang. Dia menjelaskan, jika merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, saat ini Indonesia seharusnya masuk dalam masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi.

Namun, lanjutnya, istilah tersebut tidak untuk menggambarkan bencana non-alam, seperti pandemi corona. Untuk itu, UU Penanggulangan Bencana akan segera direvisi.

“Atas inisiatif DPR Komisi VIII, maka UU Nomor 24/2007 ini akan segera direvisi seiring dengan perkembangan yang ada ini. Terutama karena kita sudah mengalami bencana wabah non alam ini,” ujar Muhadjir.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Ditambahkannya, UU yang direvisi tersebut nantinya akan menetapkan istilah yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, Muhadjir meminta agar pergantian istilah new normal tersebut tidak diributkan lagi.

“Jadi istilah new normal, lockdown itu memang enggak sesuai UU. Sehingga kita kalau gunakan harus hati-hati. Termasuk juga dengan adaptasi baru itu,” ujarnya lagi.

Muhadjir menjelaskan, new normal adalah sebuah istilah yang dikeluarkan oleh Roger McNamee dari bukunya yang berjudul The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk. Dalam buku itu, istilah new normal tak ada kaitannya dengan Covid-19.

“Karena itu kita harus hati-hati gunakan diksi itu, tapi ya enggak dilarang namanya juga istilah. Apalagi wartawan kan punya kebebasan pakai diksi apa pun itu untuk menarik pembaca,” jelas Muhadjir.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengakui bahwa istilah new normal yang sering digunakan selama pandemi Covid-19 adalah diksi yang salah. Yuri mengatakan pemerintah menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Hal ini lantaran penggunaan istilah new normal dianggap membingungkan masyarakat dan justru kerap diartikan masyarakat sebagai kembali berkegiatan seperti biasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan.