Beranda Umum Nasional Pengamat: Wibawa Hukum Hilang di Kasus Novel

Pengamat: Wibawa Hukum Hilang di Kasus Novel

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kewibawaan hukum di tanah air hilang dalam vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pasalnya, ujar Direktur Legal Culture Institute, M. Rizqi Azmi, banyak kejanggalan yang muncul dalam proses di pengadilan.

Rizqi menuturkan sejak awal tuntutan 1 tahun dari jaksa terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis memberi sinyal bahwa vonis yang bakal dijatuhkan hakim tidak akan jauh berbeda.

“Karena jaksa sudah memberikan frame dalam logika hukum publik bahwasanya actus reus (kejadian tindak pidana) dan mens rea (sikap kebatinan) dalam kejadian ini bukan hal yang luar biasa,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Meski hakim memberi vonis di atas tuntutan jaksa, yakni 2 tahun untuk Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan bagi Ronny Bugis, ia menilai tidak ada yang luar biasa.

“Karena melihat konstruksi vonis tetap berpatokan kepada pasal 353 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 sesuai arah mata angin tuntutan,” ujar Rizqi.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Kejanggalan ketiga, menurut Rizqi, tidak ada pemaknaan ultra petita dalam putusan hakim karena vonis 2 tahun masih di bawah hukuman yang dijatuhkan pasal 353 ayat 2, yaitu maksimal 7 tahun.

Hakim dianggap tidak berani memutuskan dengan dakwaan primer pasal 355 ayat 1 yaitu Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

“Inilah kelemahan dan basa basi seakan-akan meredam tuntutan publik dan kebutuhan terpidana,” ujar dia

Rizqi menuturkan sebagai bahan eksaminasi hukum, hakim sejatinya percaya bahwa kasus ini adalah kasus yang berat dan perlu pendalaman seperti kasus Munir dan Marsinah.

Namun dalam putusannya hakim tidak mengambil delik penganiayaan berat dengan perencanaan.

Selain itu, Rizqi menilai hakim terbebani untuk memutuskan secara adil dan menggunakan ultra petita. Ia menduga ada banyak tekanan di luar meja hijau yang menjadi pertimbangan para hakim di kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

“Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh) seharusnya adagium inilah yang harus di pertahankan hakim sehingga kemandirian hakim bisa teruji lepas dari segala campur tangan dan kepentingan kekuasaan,” kata Rizqi.

www.tempo.co