JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polemik penghapusan red notice Joko S Tjandra berbuntut pada pencopotan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Huhungan Internasional Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Napoleon dirotasi karena dianggap lalai karena tidak mengawasi stafnya secara baik.
“Kelalaian dalam pengawasan staf,” kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Staf di Divisi Hubungan Internasional yang dimaksud ialah Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Sebagai Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Nugroho dinyatakan melanggar kode etik karena mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi perihal terhapusnya nama Joko dari basis data red notice Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang membelitnya tanpa terdeteksi.
Hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Brigjen
Nugroho Wibowo melanggar etik.
Nugroho dimutasi dari jabatan Sekretaris NCB Interpol ke Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.