Beranda Daerah Solo Sidang Replik Kasus Bank UOB, JPU Tegaskan 3 Terdakawa Tak Jalankan SOP

Sidang Replik Kasus Bank UOB, JPU Tegaskan 3 Terdakawa Tak Jalankan SOP

Suasana sidang replik atau jawaban jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/07/20). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR Rahayu Nur Raharsi menegaskan tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan UOB Solo, Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati tak menjalankan SOP (standart operasional prosedur) dengan korban Roestiana Cahyo Dewi. Hal itu ditegaskan Rahayu usai sidang replik atau jawaban jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/07/20).

Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai Bank UOB Solo dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam sidang pledoi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak adanya kesalahan SOP yang dibuktikan dalam audit internal.

“Kami berpendapat bahwa hasil audit mereka tidak ada bukti telah dilaporkan atau ada di catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan menyetujui bahwa tidak ada pelanggaran. Untuk itu, pendapat mereka tidak bisa digunakan sebagai acuan,” kata Rahayu kepada wartawan usai sidang.

Dia memaparkan, audit internal tidak hanya sekadar sebagai formalitas, melainkan harus dilakukan dengan langkah-langkah tambahan seperti di atas. Terlebih, penarikan rekening join and yang seharusnya dilakukan dua orang antara Roestiana Cahyo Dewi sebagai korban dengan Waseso hanya dilakukan oleh Waseso hingga 18 kali.

Baca Juga :  Bentuk SDM Berkompeten dan Profesional, Biro Kemahasiswaan UMS Berikan Penataran Wasit dan Pelatih Bola Voli

“Prinsip kehati-hatian inilah yang tidak dijalankan oleh pihak bank (terdakwa). Kalau hanya sekali dua kali dimaklumi, ini kan sudah 18 kali namun tidak kecurigaan dari pihak bank,” tegas dia.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya juga menyebut tidak ada slip penarikan asli yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebagai barang bukti. Rahayu menegaskan slip asli tersebut tak masuk dalam kasus yang saat ini berjalan.

“Barang bukti slip asli itu kan untuk kasus pemalsuan tanda-tangan. Sedangkan perkara ini bukan lagi mempersoalkan masalah tanda-tangan, namun prinsip kehati-hatian dan SOP yang tidak dijalankan,” papar dia.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan BAMAG LKK, Begini Reaksi Respati Saat Kunjungi Gereja Ortodoks Pertama di Indonesia

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo