Beranda Daerah Boyolali Diduga Jual Miras Ilegal, Rumah Kades di Mojosongo, Boyolali Digerebeg Polisi

Diduga Jual Miras Ilegal, Rumah Kades di Mojosongo, Boyolali Digerebeg Polisi

Polres Boyolali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal dari sebuah rumah di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali | Foto: Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan menjelang Pemilu 2024, Polres Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan.

Kegiatan operasi rutin yang dioptimalkan kali ini berlangsung pada Minggu (3/11/2024) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal dari sebuah rumah di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Upaya itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat Boyolali dari dampak buruk miras sekaligus menjaga stabilitas wilayah.

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk dan damai  terhadap Operasi Mantap Praja Pemilu 2024.

“Kami memaksimalkan Kegiatan rutin yang dioptimalkan ini, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan wilayah  dan masa depan generasi muda Boyolali,” ujar Kapolres.

Operasi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihartono, ini menargetkan tempat-tempat rawan seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami menyisir lokasi-lokasi yang kami duga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah Mojosongo,” jelasnya.

Baca Juga :  Rekap KPU Tingkat Kabupaten Boyolali Selesai, Agus-Dwi Fajar 62 Persen, Marsono- Saiful 38 Persen

Hasil operasi kali ini cukup mengejutkan. Petugas mengamankan EN, seorang Kepala Desa, yang tinggal di Dukuh Karang Lor RT.002/RW.008, Desa Jurug, Mojosongo, yang diduga memperjualbelikan miras ilegal di rumahnya.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil disita:

2 botol Anggur Merah (620 ml)

16 botol Anggur Merah Gold (620 ml)

5 botol Anggur Putih (620 ml)

17 botol Bintang

7 botol CIU Murni (1500 ml)

37 botol CIU Murni (500 ml)

5 botol CIU Klutuk (1500 ml)

12 botol CIU Klutuk (500 ml)

6 dirigen CIU Murni (30.000 ml)

9 dirigen bekas CIU Murni (30.000 ml)

1 ball botol kosong untuk CIU Murni

Operasi ini berlangsung lancar tanpa hambatan, dan Polres Boyolali berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindak para pelaku peredaran miras ilegal.

Lebih lanjut Plt. Kapolres Boyolali berharap operasi dalam rangka Cipta kondisi ini dapat menekan peredaran miras ilegal, terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi berkumpul anak muda.

“Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras yang tentunya bisa menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif,”  tambahnya.

Baca Juga :  Kurang Bukti, Empat Kades di Boyolali Lolos dari Hukum Pidana Pemilu

Tindakan tegas Polres Boyolali ini disambut positif oleh masyarakat yang mengapresiasi upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari rasa kawatir.  Polres Boyolali juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui Kantor Kepolisian terdekat atau Telepon: (0276) 321038.

Dengan langkah ini, Polres Boyolali menunjukkan tekad untuk tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. “Mari bersama-sama menciptakan Boyolali yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024.” Waskita