JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tanggal. Begitulah nasib yang dialami Bupati Kutai Timur, Ismunandar.
Setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi tersangka dugaan kasus suap, ia tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya, NasDem sekaligus dipecat dari keanggotaan partai.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Dia mengatakan, partainya tak memberikan bantuan hukum kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar yang menjadi tersangka kasus suap di KPK.
“Partai tidak memberikan bantuan hukum dan akan memecat sebagai kader,” kata Ali melalui pesan singkat, Sabtu (4/7/2020).
Ismunandar juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sedianya Ismunandar menjadi inkumben dalam Pilkada 2020.
Ahmad Ali menjelaskan, NasDem hanya berkewajiban mendampingi kadernya dalam kerja-kerja untuk kepentingan partai. NasDem akan langsung memecat kadernya yang tersangkut perkara hukum.
Ketua Fraksi NasDem di DPR tersebut menuturkan bahwa NasDem selalu mewanti-wanti kadernya agar tidak melakukan korupsi.
“NasDem tidak pernah memungut mahar untuk pencalonan. Kami berikan teladan bahwa dia (calon) maju bukan untuk kepentingan partai.”
NasDem, dia melanjutkan, masih mendiskusikan calon dari NasDem pengganti Ismunandar dalam Pilkada 2020 pada Desember nanti.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK menduga Ismunandar dan Encek, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, mengatur proyek indrastruktur di kabupaten tersebut.