Beranda Umum Nasional Sudah Dicokok KPK, Bupati Kutai Timur Dipecat dari Partai NasDem

Sudah Dicokok KPK, Bupati Kutai Timur Dipecat dari Partai NasDem

Bupati Kutai Timur, Ismunandar, resmi memakai rompi tahanan seusai terjaring OTT KPK kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Penyidik juga menahan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, Kepala BPKAD, Dedy Febriansara, Kepala Dinas PU, Aswandini dan dua orang tersangka pemberi suap, Aditya Maharani dan Deky Aryanto / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tanggal. Begitulah nasib yang dialami Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

Setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan resmi tersangka dugaan kasus suap, ia tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya, NasDem sekaligus dipecat dari keanggotaan partai.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Dia mengatakan, partainya tak memberikan bantuan hukum kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar yang menjadi tersangka kasus suap di KPK.

“Partai tidak memberikan bantuan hukum dan akan memecat sebagai kader,” kata Ali melalui pesan singkat, Sabtu (4/7/2020).

Ismunandar juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sedianya Ismunandar menjadi inkumben dalam Pilkada 2020.

Baca Juga :  Setelah Klaim 93 Persen dari Bahlil Jadi Polemik, Prabowo Minta Maaf Jaringan Listrik Aceh Belum Normal

Ahmad Ali menjelaskan, NasDem hanya berkewajiban mendampingi kadernya dalam kerja-kerja untuk kepentingan partai. NasDem akan langsung memecat kadernya yang tersangkut perkara hukum.

Ketua Fraksi NasDem di DPR tersebut menuturkan bahwa NasDem selalu mewanti-wanti kadernya agar tidak melakukan korupsi.

“NasDem tidak pernah memungut mahar untuk pencalonan. Kami berikan teladan bahwa dia (calon) maju bukan untuk kepentingan partai.”

NasDem, dia melanjutkan, masih mendiskusikan calon dari NasDem pengganti Ismunandar dalam Pilkada 2020 pada Desember nanti.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK menduga Ismunandar dan Encek, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, mengatur proyek indrastruktur di kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Akui Bantuan untuk Aceh Masih Minim, Gubernur Mualem Siap Terima Dukungan Asing

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.