Beranda Daerah Semarang Temanggung Izinkan Warga Gelar Hajatan, Objek Wisata Mulai Dibuka

Temanggung Izinkan Warga Gelar Hajatan, Objek Wisata Mulai Dibuka

Ilustrasi pernikahan. pexels/vidal balielo

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah corona virus disease 2019 (covid-19), telah mengubah tata cara kehidupan manusia di seluruh dunia mulai dari interaksi sesama maupun hingga kegiatan keagamaan.

Tata cara hidup manusia saat ini sangat berbeda akibat pandemi covid-19. Saat ini, masyarakat telah menyambut fase tatanan kehidupan baru yang dikenal dengan istilah “New Normal”. Protokol kesehatan wajib dipatuhi masyarakat harus menggunakan masker saat bepergian dimanapun dan kapanpun dan menjaga jarak atau “Social distancing”.

Memasuki fase new normal, kasus covid-19 di Kabupaten Temanggung mengalami penurunan yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir. Seperti dilansir dari laman corona.temanggungkab.go.id, saat ini tercatat tinggal lima orang yang positif covid-19.

Dengan penurunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan beberapa kelonggaran. Salah satunya, dengan membolehkan masyarakat menggelar hajatan, dan pembukaan kembali objek wisata yang ditutup selama pandemi covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto mengatakan, pemberian kelonggaran tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 360/398 Tahun 2020, tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan covid-19 di Kabupaten Temanggung tertanggal 4 Juli 2020, dan mulai diedarkan pada Kamis 9 Juli 2020.

Dijelaskan oleh Gotri lebih lanjut, surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian kegiatan masyarakat di berbagai bidang, dalam menghadapi pandemi covid-19. Delain itu juga sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 usai dicabutnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang telah berakhir pada 3 Juli 2020.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Generasi Muda Bikin Konten Kreatif Berbasis Budaya

“Dengan menurunnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Temanggung bukan berarti masyarakat menjadi lalai dan tidak mengikuti protokol kesehatan Ccovid-19,” ujar dia, seperti dilansir situs jatengprov.go.id.

Gotri Wijianto menambahkan, meski diperbolehkan, namun dalam setiap kegiatan hajatan wajib mematuhi aturan yang diberlakukan seperti, panitia wajib mengajukan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jamuan makan tidak diperkenankan dengan cara prasmanan, tetapi dengan menyajikan makanan dengan boks yang dibagikan kepada tiap orang.

Selain itu, lanjutnya, untuk pembukaan objek wisata harus melalui pengajuan izin tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan diketahui Gugus Kecamatan dan Desa setempat.

“Apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran dan tidak mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran, maka akan dikenakan sanksi, dari peringatan sampai penutupan sementara,” ujarnya.

Ditambahkannya, ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tidak berlaku untuk tempat-tempat wisata air, seperti wahana kolam renang.

Pengelola Objek Wisata Sibajak Green Canyon, Joko Pamungkas (39) menyambut gembira kebijakan pembukaan objek wisata tersebut. Dikatakan, pihak pengelola sudah menunjuk penanggung jawab untuk menyiapkan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Bahkan dengan tegas dikatakan, pengunjung yang tidak mengikuti protokol tidak dibolehkan memasuki area wisata Sibajak.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Waspadai Ulah Spekulan

“Apabila ada pengunjung yang tidak memakai masker sedangkan tempat tinggalnya jauh, pengelola sudah menyediakan masker di pintu masuk objek wisata, penyediaan tempat cuci tangan juga sudah terpasang di area objek wisata serta himbauan untuk menjaga jarak sudah ada petugas yang akan selalu mengingatkan,” kata Joko. Satria Utama

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.