Beranda Daerah Semarang Tempat Umum dan Transportasi Di Semarang Wajib Pasang CCTV

Tempat Umum dan Transportasi Di Semarang Wajib Pasang CCTV

Ilustrasi kamera CCTV. Foto: Pixabay.com

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWSCOM – Pemerintah Kota Semarang mewajibkan tempat umum dan saran transportasi untuk memasang CCTV. Aturan itu diberlakukan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019. Dalam peraturan itu disebutkan, tempat-tempat yang wajib dipasang CCTV antara lain; bangunan gedung beserta lingkungannya, tempat-tempat tertentu yang merupakan ruang publik, dan transportasi atau angkutan umum.

Namun saat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) implementasi kebijakan ini tersendat. Pemkot Semarang sendiri akan mengelola 10.417 CCTV dengan sistem penyajian data secara real time yang mampu mengelola big data secara terintegrasi pada seluruh CCTV yang berjumlah sangat banyak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan bahwa hingga saat ini baru dua lokasi yang sudah dipasang CCTV dengan sistem integerasi big data, yaitu Simpanglima dan Kota lama.

“Saat ini ada dua tempat yang sudah dibangun, Simpanglima dan Kota Lama, kita fungsikan untuk menghitung jumlah data terkini,” ungkap dia, Sabtu (4/6/2020).

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Dijelasakan lebih lanjut, Bambang menyebut pada hari Kamis (2/7/2020) petugas Dinas Kominfo Kota Semarang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Walikota 5/2019 tersebut untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang.

“Dinas Kominfo akan memfungsikan CCTV itu sebagai sistem peringatan dini tidak hanya dalam konteks keamanan, namun juga antisipasi bencana alam serta berbagai masalah kemasyarakatan lainnya termasuk jumlah kunjungan wisata,” terang dia.

“Jadi nanti semisal ada genangan air atau banjir sampai level tertentu akan ada alarm berbunyi, atau jika ada parkir liar akan segera bisa ditindak. Bisa juga untuk melihat arus kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata, hiburan, dan hotel,” lanjut Bambang.

Bambang menambahkan, Pemkot Semarang masih belum memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang CCTV. “Dalam Peraturan Wali Kota 5/2019 hanya ada teguran lantaran peraturan ini tidak bersifat memaksa. Saya harap peraturan ini perlu diperkuat lagi,” imbuh dia. Satria Utama