Beranda Umum Nasional Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Asep Subhan Dinonaktifkan dari Jabatan Lurah

Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Asep Subhan Dinonaktifkan dari Jabatan Lurah

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa (7/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa (7/7/2020) / tempo.co

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkena imbas dari kasus buron Djoko Tjandra. Ia dinonaktifkam dari jabatannya sebagai lurah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran menerbitkan KTP sang buron, Djoko Tjandra.

Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan KTP elektronik kepada koruptor yang bernama lengkap Joko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Menurut mantan menteri dan kebudayaan itu, tindakan yang dilakukan Asep merupakan pelanggaran fatal. Pemerintah menonaktifkan Asep untuk melakukan penyelidikan lebih jauh

Berdasarkan laporan yang diterima Anies dari Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, bahwa Asep telah berperan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-elektronik tersebut.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, perlu diketahui, kata Anies, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.

Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

www.tempo.co