JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Asep Subhan Dinonaktifkan dari Jabatan Lurah

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa (7/7/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa (7/7/2020) / tempo.co

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkena imbas dari kasus buron Djoko Tjandra. Ia dinonaktifkam dari jabatannya sebagai lurah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran menerbitkan KTP sang buron, Djoko Tjandra.

Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan KTP elektronik kepada koruptor yang bernama lengkap Joko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Menurut mantan menteri dan kebudayaan itu, tindakan yang dilakukan Asep merupakan pelanggaran fatal. Pemerintah menonaktifkan Asep untuk melakukan penyelidikan lebih jauh

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Berdasarkan laporan yang diterima Anies dari Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, bahwa Asep telah berperan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-elektronik tersebut.

“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Namun, perlu diketahui, kata Anies, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.

Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com