Beranda Umum Nasional Terdampak Pandemi Covid-19, Muktamar Muhammadiyah Ke-48 Ditunda hingga Bulan Haji 2022

Terdampak Pandemi Covid-19, Muktamar Muhammadiyah Ke-48 Ditunda hingga Bulan Haji 2022

Logo Muktamar Muhammadiyah ke-48

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Agenda Muktamar Muhammadiyah ke-48 akhirnya disepakati untuk ditunda hingga tahun 2022.

Keputusan penundaan tersebut setelah mempertimbangkan saran dan pandangan dari para anggota Tanwir, yang digelar secara daring, Minggu (19/7/2020).

Ada tujuh keputusan yang dicapai dalam Tanwir pertama yang digelar secara daring karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 itu. Salah satunya Muktamar Muhammadiyah ke-48 akan diselenggarakan sesuai AD-ART setelah pelaksanaan haji tahun 2022.

Namun, apabila pada tahun 2021 keadaan dapat dipastikan aman dan Muktamar dapat diselenggarakan secara normal, maka akan dibuka kembali opsi untuk menyelenggarakan Muktamar sebelum tahun 2022.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Haedar Nashir dalam rapat pleno terakhir secara daring pada Minggu petang.

Sementara mengenai perlu tidaknya surat keputusan (SK) perpanjangan masa kepemimpinan di semua jenjang, Ketua PP Muhammadiyah bidang organisasi dan ideologi, Dahlan Rais menyatakan bahwa kepemimpinan Muhamadiyah itu dibatasi oleh periode permusyawaratan.

Sedangkan Musyawarah Muhammmadiyah itu berjenjang dan hirarkis, dari Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting.

Dengan alasan itu, walau Muktamar periode ini ditunda yang akan diikuti oleh penundaan Permusyawaratan di jenjang berikutnya, disampaikan Dahlan Rais, semua kepemimpinan yang ada tidak memerlukan SK perpanjangan masa kepemimpinan. Hal ini berlaku di semua jenjang kepemimpinan Muhammadiyah.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Dalam Muhammadiyah, peralihan kepemimpinan ditandai dengan serah terima jabatan dari yang lama ke yang baru. Jadi tidak ada masa demisioner, tidak ada kekosongan kepemimpinan,” kata Dahlan Rais.

Ia juga menegaskan, meski Muktamar periode ini mengalami penundaan sampai dua kali, Muktamar ini tetap Muktamar biasa dan bukan Muktamar Luar Biasa.

Sedangkan untuk permusyawaratan organisasi otonom yang masa kepemimpinan pendek, seperti IMM dan IPM yang hanya dua tahun, Dahlan Rais menyarankan untuk mempertimbangkan opsi pelaksanaan muktamar daring.

Sementara itu, disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-48, Prof Dr Sofyan Anis, adanya penundaan waktu pelaksanaan Muktamar ini tidak mempengaruhi semangat Panitia Muktamar. Sehingga kapan pun Muktamar digelar, panitia telah siap dengan segala prasarananya.

Berikut ini tujuh keputusan dalam Tanwir daring Muhammadiyah, Minggu (19/7/2020):

1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.

2. Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.

3. Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya.

4. Segala konsekwensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

5. Sesuai dengan kewenangannya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.

6. Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat ’Aisyiyah.

7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya. Perdana | Syahirul