JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polrestabes Medan menyebut muncikari dalam kasus dugaan prostisusi yang menyeret nama artis Hana Hanifah berprofesi sebagai fotografer.
Polisi sebelumnya telah menahan Hana Hanifah (sebelumnya disebut dengan inisial HH) bersama dua orang, masing-masing berinisial A dan R.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel berbintang di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (12/7/2020) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Sementara A, yang menjadi pengguna jasa, dan HH hanya berstatus sebagai saksi sekaligus korban dalam perdagangan orang.
Berdasar keterangan saksi, polisi mendapatkan satu nama berinisial J, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama karena bertindak selaku muncikari.
Tersangka J yang dilaporkan berada di Jakarta itu disebut berprofesi sebagai fotografer.
“Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Maporeltabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi kaki tangan J di Medan untuk menghubungkan HH dan A. Tersangka R disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta.
“Menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” ujar Riko.
Masih menurut Riko, berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi HH mengaku telah terlibat prostitusi sejak satu tahun terakhir. Namun diakuinya baru pertama melakukannya di Medan.
“Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun,” lanjut Riko.
Dia menyebut Hana Hanifah melakukan perbuatan itu lantaran mendapat keuntungan ekonomi yang besar. Riko bahkan mengatakan jika Hana telah menerima uang puluhan juta saat ditangkap.
“Bukan diiming-imingi lagi. Dia sudah menerima uang. Dia sudah terima uang jumlahnya puluhan juta,” ujar Riko kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Terkait besaran uang yang diterima Hana, polisi menyebut H sudah menerima uang Rp20 juta dari A yang ditransfer ke rekening artis itu.
Jumlah itu belum keseluruhan dari kesepakatan karena disebut akan ditambah Rp10 juta setelah A selesai memakai jasa H.
Fakta lain yang diungkap Riko, bahwa Hana Hanifah ternyata lebih dulu menghubungi muncikari di Jakarta dan meminta untuk dicarikan klien yang mau menggunakan jasanya.
Polisi kini masih mendalami kasus ini dan menduga masih ada sejumlah orang yang mungkin terlibat dalam bisnis prostitusi J dengan H.
“Kita dalami, ada beberapa chat (H) dengan koleganya di Jatim, Surabaya, di Sumsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lainnya,” kata Riko.