Beranda Daerah Semarang Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jepara Capai 61 Persen atau 554 Orang

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jepara Capai 61 Persen atau 554 Orang

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara dr M Fakhrudin. Istimewa

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kabupaten Jepara melonjak tajam. Meski demikian, pendisiplinan masyarakat terus digalakkan agar sebaran virus corona bisa dikendalikan.

Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah pasien yang sembuh dari covid-19 di Kabupaten Jepara terus bertambah. Hingga Jumat (24/7/2020) pagi, pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh mencapai 554 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara dr M Fakhrudin menyatakan, jumlah kesembuhan itu setara 61 persen lebih dari total penderita covid-19.

“Dari total 904 kasus positif di Jepara, sebanyak 554 (orang) dinyatakan sembuh,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 50 orang. Dan jumlah pasien positif Covid-19 di Jepara yang masih berjalan, kini tinggal 300 kasus. Sebanyak 266 orang menjalani isolasi mandiri, 24 orang dirawat di Jepara dan 10 orang lainnya menjalani perawatan di luar daerah.

Disampaikan, dari sisi persentase, jumlah pasien positif yang perlu perawatan hanya 11 persen dari seluruh penderita. Fakhrudin yakin, jika dalam beberapa hari ke depan, jumlah pasien sembuh diperkirakan akan bertambah dalam jumlah signifikan.

Baca Juga :  2 Bulan Raup Rp 16 Juta dari Hasil Nyolong Ban Mobil, Pria Warga Semarang Ini Masuk Bui

Sesuai prosedur Badan Kesehatan Dunia (WHO), dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terbaru itu, pasien Covid-19 kini tak lagi harus menunggu dua kali berturut-turut hasil uji swab negatif untuk dinyatakan sembuh. Seorang pasien kini sudah bisa dinyatakan selesai isolasi dengan tiga kriteria.

“Dalam kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik, tanpa dilakukan pemeriksaan follow up real time polymerase chain reaction (RT-PCR), pasien dinyatakan selesai isolasi cukup dengan tambahan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” jelasnya.

Untuk kasus probable, lanjutnya, atau kasus konfirmasi dengan gejala ringan/sedang/berat/kritis juga tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Pasien dengan kategori ini dinyatakan selesai isolasi dengan hitungan 10 hari sejak tanggal onset, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

“Hanya dalam kasus probable/ konfirmasi dengan gejala berat/ kritis, perlu dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negatif. Setelah hasil negatif ini, pasien dinyatakan selesai isolasi dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala panas dan gangguan pernapasan,” terang Fakhrudin.

Baca Juga :  Nasib Pilu Wanita Stroke di Brebes, Dianiaya dengan Sadis oleh Suami dan Anaknya Selama 3 Tahun!

Dengan tiga kategori ini, jelasnya, berdasar KMK terbaru, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, sedang, berat/ kritis, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi. Akan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasilitas layanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan. Satria Utama