Beranda Daerah Tukul Ditangkap Polisi di Jalan Menteng, Ternyata Terseret Sindikat Pencurian Uang Rp...

Tukul Ditangkap Polisi di Jalan Menteng, Ternyata Terseret Sindikat Pencurian Uang Rp 1,6 Miliar di Parkiran Kantor Gubernur

Ilustrasi/tempo.co
Ilustrasi/tempo.co

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Polisi berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian uang Rp 1,6 Miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terjadi di parkiran Kantor Gubernur Sumut, (9/9/2019) yang lalu

Dari informasi yang diperoleh, Identitas buronan yang berhasil diringkus adalah Tukul Panjaitan.

Ia ditangkap Tim dari Brimob Polda Sumut di Jalan Menteng, Kota Medan, Senin (28/7/2020) malam setelah buron selama 10 bulan

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Abu Bakar Tertusi mengatakan, penangkapan Tukul berawal dari informasi yang menyebut dia sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng. Namun setelah dicek, polisi tidak menemukannya.

Polisi melakukan pengejaran, hingga dia berhasil ditangkap di kawasan itu sekira pukul 21.30 WIB.

โ€œTukul mengakui ikut dalam pencurian itu dan berperan sebagai sopir,โ€ Jelasnya

Dalam pencurian itu, Tukul mendapat bagian Rp300 juta dan uang tersebut digunakannya untuk berobat ke Penang. โ€œPelaku ada memiliki riwayat penyakit,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Ingat Ibu dan Bayinya Bigung Kehilangan Suami Saat Mudik? Ternyata Ini yang Terjadi

Dari keterangan yang diperoleh, Selain aksi pencurian uang Rp1,6 Miliar milik Pemprov, tukul juga mengakui pernah terlibat aksi pencurian uang sebesar Rp130 juta di areal Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). โ€œDari aksi itu ia memperoleh bagian Rp20 juta,โ€ Tukasnya.

Abu Bakar mengatakan, Saat ini Tukul telah diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan

Dengan tertangkapnya Tukul, berarti tinggal satu buronan lagi yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni tersangka bernama Pandiangan.

Sebelumnya, Polisi telah berhasil menangkap Empat pelaku lainnya yaitu Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto (22) dan Indra Nababan (39) pada 23-24 September tahun lalu

Baca Juga :  Gubernur Dedi Larang Warga Minta Sumbangan di Pinggir Jalan, Termasuk untuk Sumbangan Tempat Ibadah

Uang Rp 1,6 miliar yang dicuri para tersangka itu diketahuit telah dibagi-bagikan dan dihabiskan untuk dibelikan tanah, mobil hingga sepeda motor. Jumlah uang yang diamankan saat penangkapan tersangka tersisa Rp105 juta.

www.teras.id