SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo mencabut laporan dalam kasus kecelakaan di SPBU Bhayangkara, Laweyan, 22 Juni lalu yang juga miliknya.
Kasus itu terjadi, saat sebuah mobil Terios AD 8558 RH yang dikendarai HH (67) warga Pasar Kliwon menabrak tiga sepeda motor, mesin pom (dispenser), dan petugas di SPBU Jalan Bhayangkara. Pengemudi mobil itu sempat kabur usai kecelakaan.
Namun HH bisa diamankan dan sempat dibawa ke Polsek Laweyan sebelum akhirnya dilimpahkan Sat Reskrim Polresta Surakarta.
Selain menetapkan tersangka, menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat milik penabrak, lalu sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 4497 CH, Honda Vario berpelat nomor AD 2590 ANB, dan Yamaha Vega berpelat nomor AD 3265 KZ, dan mesin pengisian BBM.
“Benar, Pak Pur sudah mencabut laporannya pekan lalu. Sehingga kasus ini sudah berakhir dengan damai,” kata Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Selasa (04/08/20).
Purbo memaparkan, HH sendiri diketahui juga sudah mempertanggung jawabkan kelalaiannya. Termasuk memberi santunan kepada tiga orang korban.
“Jadi tersangka ini memang sudah bertanggung jawab, mengganti rugi kerusakan di SPBU Bhayangkara. Termasuk memberikan santunan ke para korban” ujar dia. Prabowo