
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menggelar rapat koordinasi rencana pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Selasa (25/8/2020) kemarin. Dari hasil rapat tersebut diungkapkan setiap bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo wajib melakukan pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, KPU Solo menetapkan RSUD Moewardi sebagai RS rujukan pemeriksaan bakal calon bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, RS yang digunakan untuk pemeriksaan wajib menggunakan RS milik Pemprov.
“Kita segera melakukan koordinasi dengan RS Moewardi mengingat pandemi covid-19 masih ada. Tahapan pemeriksaan kesehatan baru akan dilaksanakan 4-11 September 2020,” urainya, Rabu (26/8/2020).
Kemudian tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota sendiri diawali dengan pengumuman pendaftaran paslon pada 28 Agustus – 3 September 2020. Dilanjutkan dengan pendaftaran paslon pada 4 – 6 September 2020.
Tahap berikutnya yakni verifikasi syarat pencalonan, 4 – 6 September 2020. Pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon, 4 – 8 September 2020. Serta tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 – 8 September 2020.
“Hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan 11 – 12 September 2020. Dilanjutkan dengan verifikasi syarat calon pada 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi, 13 – 14 September 2020 serta pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 14 – 22 September 2020,” imbuh Nurul.
Sedangkan penetapan Paslon akan dilakukan pada 23 September 2020. Tahapan pendaftaran yang terakhir adalah pengundian nomor urut calon pada 24 September 2020. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













