Beranda Daerah Sragen Breaking News, 2 Tersangka Perampok Nasabah Bank Pejabat Dinas Pertanian di Mahbang...

Breaking News, 2 Tersangka Perampok Nasabah Bank Pejabat Dinas Pertanian di Mahbang Sragen Akhirnya Ditangkap. Merupakan Jaringan Palembang, Ditangkap Saat Ngamar di Hotel Yogya

Dua tersangka perampokan nasabah bank di Mahbang Sambungmacan Sragen saat diamankan di Mapolres, Senin (31/8/2020). Foto/Wardoyo
Dua tersangka perampokan nasabah bank di Mahbang Sambungmacan Sragen saat diamankan di Mapolres, Senin (31/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perampokan bermodus pecah kaca yang menimpa pejabat bendahara Dinas Pertanian Sragen di Mahbang, Sambungmacan (10/8/2020) lalu akhirnya terungkap.

Polres Sragen berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya pada Senin (31/8/2020) atau tiga pekan setelah kejadian.

Pelakunya merupakan kawanan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas provinsi yang beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mereka adalah komplotan Palembang yang beraksi dengan modus yang sama di beberapa daerah. Komplotan itu beranggotakan lima orang namun yang diamankan di Polres Sragen hanya dua orang.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Dodi Irawan (45), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan Adam Tawaqqal (35), Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Sementara tiga pelaku lain yakni Muh Musyafiudin (Polres Ponorogo), Angga Setyawan (Polres Banyumas) dan AZI masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga :  Sragen Ajukan Lima Proyek Strategis Demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. Mereka adalah jaringan antar provinsi dan mempunyai safe house di Yogyakarta. Ada dua tersangka yang diamankan Polres Sragen,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di mapolres, Senin (31/8/2020).

Kapolres menguraikan dua pelaku itu dibekuk saat tengah menginap di salah satu hotel di Yogyakarta. Mereka menjadikan hotel itu sebagai safe house.

Dari hasil penyidikan, komplotan itu melakukan aksi pencurian tidak hanya di Sragen, melainkan beberapa kota lain seperti Banyumas dan Ponorogo.

Sementara dalam aksinya, mereka selalu berlima dan berbagi peran masing-masing.

“Ada yang memantau situasi dari kejauhan, ada yang mengawasi sasaran, ada eksekutor yang mengambil uangnya,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Sebagai Kamabicab Gerakan Pramuka Buka Pesta Siaga 2025: Menanamkan Karakter, Menyemai Semangat Juang Sejak Dini

Para pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Sragen. Mereka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Wardoyo