Beranda Daerah Solo FPKS DPRD Solo Konsisten Tolak Raperda Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum dan...

FPKS DPRD Solo Konsisten Tolak Raperda Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum dan Walk Out Dari Rapat Paripurna

Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota FPKS walk out dari Rapat Paripurna dengan Agenda Kesepakatan Bersama DPRD Kota Surakarta dengan Walikota Surakarta mengenai Raperda Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (KPBU PJU) yang digelar Selasa (25/8/2020). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi FPKS yang sejak awal menolak raperda tersebut.

Menurut Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, beberapa alasan menjadi pertimbangan penolakan Raperda tersebut. Diantaranya pembahasan proyek PJU pada saat akhir masa jabatan Walikota Solo tersebut dinilai kurang strategis. Kenudian mengingat masa jabatan sebentar lagi akan berakhir dan berganti dengan walikota yang baru, maka pembahasan raperda tersebut terlihat dalam perencanaan dilakukan sangat kurang matang dan tergesa-gesa.

“Termasuk kurang hati-hati, kurang menyeluruh dan lengkap, kurang mendalam dalam mengkaji dampak hukum, social dan ekonomi yang berpotensi menjadi masalah nantinya. Bahkan dengan simulasi investasi total pembayaran AP sebesar Rp 960 Milyar dengan masa kerja selama 15 tahun dan total pembayaran AP oleh Pemkot kepada Badan Usaha Penjamin Infrastruktur sebesar Rp 64 M per tahun itu kami nilai akan membebani keuangan Pemkot,” terangnya.

Baca Juga :  Diprotes Gegara Non Halal, Festival Kuliner Cap Go Meh di Solo Paragon Nekat Jalan

Asih melanjutkan, dalam PJU cukup melalui program meterisasi dan penggunaan lampu LED atau solarcell yang dilakukan secara bertahap dan secara mandiri oleh Pemkot Solo. Dengan program tersebut, keuangan daerah Pemkot tidak akan terbebani.

“Lalu seharusnya dalam kerjasama, setiap ada keuntungan atau kelebihan karena efisiensi (dana dari penghematan pemakaian) bisa langsung dirasakan oleh pemkot tanpa menunggu 15 tahun yang akan datang. Selain itu, PJU ini bukan termasuk layanan dasar sehingga tidak perlu pembiayaan sedemikian besar melalui kerjasama dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanannya,” pungkasnya.

Asih menambahkan, sebaiknya program pemerintah lebih prioritas terhadap program yang telah ditetapkan dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

“Terlebih dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 Walikota Solo disebutkan Pemerintah Kota Solo belum berhasil menekan indikator luasan persentase luasan kawasan kumuh sesuai target indikator kinerja daerah, dan belum mencapai target persentase rumah tangga bersanitasi serta belum mencapai target persentase rumah tangga pengguna air bersih,” terangnya. Prihatsari