JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung macet, terbuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih.
“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan kasus itu kami lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tapi kalau tidak selesai, sesuai Pasal 10 A, bisa kami ambil,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Ambil alih kasus ini akan dilakukan jika Kejaksaan Agung tak selesai sampai batas waktu maksimal sesuai Pasal 10 A UU KPK, yang menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menyampaikan permintaan pelibatan KPK dalam penanganan perkara Jaksa Pinangki.
Dalam permintaan, Boyamin menyampaikan 4 poin yang diarahkan kepada KPK, di antaranya mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
Selain itu, MAKI meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik dalam hasil sadapan maupun rekaman dari provider operator telepon seluler untuk memperkuat pembuktian.
Dalam hal tersebut, hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti.