Beranda Daerah Sragen Kabar Gembira, 21.000 Pekerja dan Buruh di Sragen Diajukan Dapat Bantuan Rp...

Kabar Gembira, 21.000 Pekerja dan Buruh di Sragen Diajukan Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pusat Selama 4 Bulan. Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut!

Ilustrasi buruh mengerjakan proses produksi jasa potong dan jahit di PT DJP, anak perusahaan PT DJG Sragen yang selama ini melayani orderan dari pakaian merk luar negeri. Foto/Wardoyo
Ilustrasi buruh mengerjakan proses produksi jasa potong dan jahit di PT DJP, anak perusahaan PT DJG Sragen yang selama ini melayani orderan dari pakaian merk luar negeri. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 21.000 pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta di Sragen diajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Data itu merupakan para buruh atau pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sragen, Eka Cahya Nugraha mengatakan di Kabupaten Sragen, jumlah tenaga Kerja mencapai sekitar 30.000 orang. Namun dari angka itu, sebagian tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sragen.

Ia mencontohkan ada karyawan DMST bekerja di Sragen namun terdaftar di Solo.

Dengan kondisi itu, sehingga jumlah karyawan yang bekerja dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sragen tidak sama.

“Nama yang terdaftar di wilayah Sragen sekitar 21.000 orang. Nama yang terdaftar disini itu mentah, artinya kami tidak menyeleksi besaran upah yang mereka terima,” paparnya kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

Eka menguraikan BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ekonomi dan Presiden hanya.

Data yang diajukan berupa nama dan rekening saja. Kemudian kewenangan mensortir terkait seleksinya, rekapan, tranfer dan sebagainya hal itu bukan jadi wewenang dari jamsostek.

“Kami belum bisa memastikan apakah jumlah 21.000 nama itu akan disetujui dan dapat BSU semua. Kita berikan total semua yang ada. Termasuk yang bergaji besar maupun yang nunggak iuran,” terangnya.

Sesuai ketentuan pihaknya juga menyetor nama-nama yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perangkat Desa.

Karena berdasarkan ketentuan mereka yang menerima selain PNS dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk diketahui, pemerintah pusat menggelontor bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi Covid-19 disambut positif.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Rencananya akan diberikan kepada karyawan yang akan diberikan sebanyak 4 kali. Lantas tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk BPJS Ketenagakerjaan menyetor data sampai Sabtu (15/8/2020) kemarin. Wardoyo