Beranda Daerah Sragen Kapolres Sragen Tegaskan Masyarakat Sudah Boleh Gelar Hajatan Pernikahan. Tapi Diimbau Tak...

Kapolres Sragen Tegaskan Masyarakat Sudah Boleh Gelar Hajatan Pernikahan. Tapi Diimbau Tak Ada Hiburan dan Jamuan Makan, Jumlah Tamu Dibatasi Segini Saja!

AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Foto/Wardoyo
AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menegaskan masyarakat sudah boleh menggelar pesta pernikahan atau hajatan kembali.

Namun mengingat masih masa pandemi, Polres mengimbau agar gelaran hajatan tetap mengindahkan sejumlah aturan protokol kesehatan.

“Sudah boleh. Polsek-polsek sudah kita sampaikan untuk memberi izin,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Mapolres, Rabu (5/8/2020).

Meski demikian, Kapolres mengatakan bahwa yang harus digarisbawahi bahwa izin diberikan dengan beberapa saran.

Pihaknya menyarankan kepada Forkompida agar seyogianya hajatan yang digelar masyarakat, tidak perlu ada hiburan dan jamuan makan.

“Jadi hiburan tidak ada, jamuan makan dengan nasi kotak saja. Biar tidak menciptakan kerumunan. Jadi tamu bisa langsung. Itu lebih baik mengatasi penyebaran covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan untuk kapasitas tamu, pihaknya menyampaikan harus ada pembatasan tamu. Yakni kemungkinan 20% dari kapasitas ruangan.

Terkait aturan itu, pihaknya akan menyampaikan permasalahan itu berkoordinasi dengan Forkompinda untuk dipecahkan bersama.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Kalau bisa, tidak pakai hiburan atau pun jangan berlama-lama hajatannya. Kadang kan ada yang 3 x 24 jam melaksanakan hiburan dan yang lain-lain. Kalau bisa cukup satu kali aja dan dibatasi waktunya,” tegasnya.

Kapolres menambahkan himbuan itu semata-mata demi kenyamanan dan keamanan bersama di tengah pandemi covid-19 saat ini. Hal itu juga bukan maksud menghalangi niat masyarakat untuk menggelar hajatan.

“Percayalah kami tidak akan menghalangi masyarakat akan hajatan. Tetapi juga perhatikan untuk protokol kesehatan karena ini masih pandemi covid-19. Saya yakinkan, kita semua bersama-sama  memutus mata rantai covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat. Untuk itu saya minta masyarakat ikuti pemerintah. Yang kita sampaikan tidak ada hiburan dan jamuan makan,” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan Pemkab tidak melarang masyarakat yang menggelar hajatan. Namun pelaksanan hajatan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Yakni pembatasan kapasitas tamu, jaga jarak duduk tamu minimal 1,5 meter, pakai masker, penyediaan cuci tangan dan periksa suhu tubuh sebelum masuk.

“Untuk tamu dibatasi dan kalau bisa jamuannya mbanyu mili sehingga tidak ada kerumunan,” tukasnya. Wardoyo