Beranda Daerah Solo Kasus Penyerangan di Mertodranan Pasar Kliwon Solo, Kapolda Jateng Tegaskan Perburuan Pelaku...

Kasus Penyerangan di Mertodranan Pasar Kliwon Solo, Kapolda Jateng Tegaskan Perburuan Pelaku Belum Berhenti

Polisi berhasil menangkap lagi 2 pelaku penyerangan di Pasar Kliwon Solo. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan perburuan pelaku kasus penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu. Hal itu ditegaskan kapolda setelah acara Jumenengan di Pura Mangkunegaran, Jumat (28/08/20).

“Pengejaran terus kita lakukan. Sampai jumlah inisial yang kita dapatkan,” tegas Ahmad Luthfi kepada awak media.

Dia memaparkan, saat ini delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Jika berkas lengkap, para tersangka langsung berlanjut ke tahap kedua.

“Jadi setelah ini kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Pokoknya berkas yang sudah siap langsung sidang dan tidak menunggu semua pelaku kita amankan. Karena ada batas waktu penyidikan,” papar dia.

Baca Juga :  Respati Blusukan di Mangkubumen, Warga Sampaikan Usulan Penambahan Puskesmas

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut, sesuai instruksi Kapolda, tidak ada sedikit pun ruang bagi kelompok intoleran di Kota Solo. Apalagi sampai melakukan aksi kekerasan.

“Tidak ada ruang bagi kelompol intoleran. Pilihannya ada dua, menyerahkan diri atau kita tangkap dan lakukan tindakan tegas,” ujar Ade Safri.

Seperti yang diketahui, tim gabungan dari Polresta Solo, Polda Jateng dan Mabes Polri telah menangkap 12 orang yang terlibat dalam aksi kelompok intoleran itu. Dari 12 orang, pihak kepolisian telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Adapun sebelumnya, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Solo guna dilakukan penelitian berkas tahap pertama.

Para bakal dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berujung pada kekerasan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman adalah sembilan tahun penjara. Prabowo