SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemuda berinisial G, yang diduga memiliki kelainan orientasi seksual dan fetish kain jarik, telah ditangkap pihak kepolisian di rumah kerabatnya di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya pihak Universitas Airlangga Surabaya, tempat di mana G sempat berkuliah, juga telah memutuskan untuk mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan karena dianggap telah melanggar kode etik dan mencoreng nama kampus.
“Unair telah mengambil keputusan melakukan drop out (DO) kepada yang bersangkutan sesuai keputusan komite etik kampus,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo, pada Rabu (5/8/2020).
Saat kasusnya viral, G sebelumnya diketahui berstatus mahasiswa aktif angkatan 2015 di Fakultas Ilmu Budaya Unair, Surabaya.
Namanya menjadi viral setelah seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Surabaya mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan G. Ia juga mengunggah foto-foto saat dirinya dibungkus menggunakan kain ke media sosial.
Tindakan tersebut dilakukan G terhadap para korbannya dengan dalih bertujuan untuk riset akademis yang sedang dikerjakannya.
Meski belum ada korban yang melapor, namun Polda Jatim memutuskan untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan karena kasus tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Polda Jatim bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas melacak keberadaan G hingga akhirnya melakukan penangkapan di rumah kerabat G di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
Disampaikan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky, yang juga memimpin operasi penangkapan, G ditangkap tanpa perlawanan. “Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).
Meski penangkapan dilakukan di Kapuas, Kalimantan Tengah, proses penyelidikan akan tetap dilakukan di Surabaya. Karenanya, G langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, pada Jumat pagi.
Pihak Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mengaku telah menerima tiga laporan terkait tindakan pelecehan seksual fetish kain jarik. Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2020, Polrestabes Surabaya menetapkan G sebagai tersangka dan keesokan harinya dilakukan penangkapan di Kapuas.
Saat dijemput petugas di Kapuas, G sempat diinterogasi dan mengaku jika dirinya mengakui perbuatan fetish jarik. Pihak keluarga juga mengaku telah mengetahui jika G memiliki kelainan orientasi seksual sejak kecil.
“Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki,” kata Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti.