BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Gelaran acara reuni menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Batang. Bupati Batang Wihaji menekankan bahwa masyarakat harus lebih waspada menghadiri cara yang berpotensi dihadiri banyak orang, termasuk acara reuni.
Pasalnya, tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat, acara reuni yang menjadi ajang temu kangen justru bisa menjadi penyebaran virus corona.
Seperti halnya penambahan kasus positif covid-19 sebanyak 20 orang, yang dicatatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, merupakan hasil tracking salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Orang itu sebelumnya menggelar reuni dan berwisata ke Yogyakarta.
โBelajar dari kejadian tersebut, maka masyarakat harus benar-benar menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam semua aktivitas di luar rumah. Seluruh kegiatan yang dilakukan di luar rumah hingga menghadiri acara-acara yang berinteraksi dengan banyak orang seperti acara reuni harus benar-benar mematuhi disiplin protokol kesehatan,โ terang Wihaji, kemarin.
Ia juga menekankan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, di masa kebiasaan baru, angka peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Batang mengalami peningkatan cukup tinggi.
โSaya minta masyarakat jangan panik, namun patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan kurangi kerumunan. Selalu jaga jarak, dan cuci tangan setelah melakukan kegiatan apapun,โ sambung Wihaji.
Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Wihaji menyampaikan, pada pekan ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Wihaji menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dijelaskannya, Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum ini akan melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polres, dengan cara melakukan operasi penertiban di tempat kerumunan.
โSesuai Perbup, jika ada masyarakat yang tidak tertib memakai masker, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10.000 dan untuk perusahaan maksimal Rp50 juta,โ sambung Wihaji. Satria Utama