JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Rp 2 Miliar RSUD Sragen, Eks Dirut, PPK dan Pengusaha Solo Rahadian Wahyu Dituntut 1,5 Tahun Penjara. Kajari Sebut Uang Sudah Dikembalikan

Kajari Sragen, Sinyo Reddy Benny Ratag. Foto/Istimewa
   
Kajari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen tahun 2016 dituntut sama rata 1,5 tahun penjara.

Tuntutan itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring atau virtual beberapa hari lalu. Kajari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RSUD Sragen itu digelar awal pekan ini.

Sidang digelar secara online menyusul kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

“Tuntutannya ketiga terdakwa semua dituntut sama yakni 1,5 tahun penjara. Sidang sudah digelar Senin kemarin secara daring,” papar Kajari, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (14/8/2020).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kajari menguraikan tuntutan 1,5 tahun itu disusun atas beberapa pertimbangan. Salah satunya bahwa uang kerugian negara Rp 2,016 miliar yang muncul dalam kasus itu sudah dikembalikan ketika kasus itu memasuki penyidikan.

“Sidang selanjutnya tinggal menunggu pembacaan vonis oleh majelis hakim. Kemungkinan jadwalnya masih sama pekan depan,” tukas Benny.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, pejabat pembuat komitmen berinisial NY dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahadian Wahyu.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, Rahadian Wahyu sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.

Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com