Beranda Daerah Sragen KPK RI Kejar Dokumen Lelang 17 Proyek DPU-PR Sragen Yang Terindikasi Beraroma...

KPK RI Kejar Dokumen Lelang 17 Proyek DPU-PR Sragen Yang Terindikasi Beraroma Kongkalikong. LPBJ Sebut Dokumen Negara!

Ketua DPD KPK RI Sragen, Eko Prihyono (tengah) didampingi Sekretaris Wagiyanto Wagon (kanan) saat menggelar rilis pers, Selasa (11/8/2020). Foto/Wardoyo
Ketua DPD KPK RI Sragen, Eko Prihyono (tengah) didampingi Sekretaris Wagiyanto Wagon (kanan) saat menggelar rilis pers, Selasa (11/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para aktivis DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi RI (DPD KPK RI) Sragen terus berupaya membongkar indikasi kongkalikong lelang 17 proyek fisik di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU-PR) Sragen tahun 2018.

Selasa (11/8/2020) pagi, mereka melanjutkan aksi dengan mendatangi Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Sragen.

Kedatangan mereka untuk meminta dokumen lelang 17 proyek fisik tahun 2018 yang saat ini menjadi sorotan karena terindikasi beraroma kongkalikong. Ketua LSM DPD KPK RI Sragen, Eko Prihyono mengatakan pihaknya datang bersama beberapa pengurus ke LPBJ Sragen.

“Tadi kami ditemui Kepala LPJB Sragen. Namun mereka tidak mau memberikan salinan dokumen lelang 17 proyek 201u dengan alasan itu termasuk dokumen rahasia negara. Kami diminta bersurat ke KIPD,” paparnya seusai dari LPBJ.

Eko menguraikan atas penolakan itu, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan dokumen lelang itu ke KIPD.

Ia menegaskan dokumen lelang itu dipandang penting sebagai salah satu acuan untuk membongkar indikasi permainan dalam lelang proyek di DPUPR Sragen.

Ia menyebut pada proyek fisik di tahun 2018, ada 17 paket proyek yang terindikasi dikondisikan sehingga akhirnya semua dimenangkan rekanan luar daerah.

“Kami akan terus mengusut ini sampai tuntas. Kami tidak akan berhenti, Insya Allah bukti-bukti sudah kami pegang,” terangnya.

Sekretaris KPK RI, Wagiyanto Wagon menambahkan pihaknya menghormati kebijakan LPBJ yang menolak memberikan salinan dokumen lelang. Namun hal itu tak akan mengendurkan semangat aktivis di KPK RI untuk mengusut tuntas kasus lelang di DPUPR Sragen.

Baca Juga :  Kecelakaan Adu Banteng Truk Ayam vs Truk Tronton di Desa Ketro, Tanon, Sragen, Warga: Sopir Ngantuk Berat

Sembari menunggu KIPD, pihaknya juga sudah memegang bukti-bukti terkait indikasi pengondisian terhadap proses lelang 17 paket proyek 2018.

“Kami memahami kewenangan LPBJ. Tapi yang perlu digarisbawahi bahwa dalam kasus ini, kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa memang ada indikasi kuncian persyaratan lelang yang dimainkan sehingga akhirnya pemenang lelangnya semua rekanan luar daerah,” tukasnya

Wagon juga menegaskan bahwa aksi pergerakan yang dilakukannya bersama rekan di KPK RI, dilakukan bukan karena alasan tak dapat bagian ketika di LSM Pusaka Nusantara.

Akan tetapi, tujuan dari pergerakan adalah untuk meluruskan proses lelang proyek di Sragen agar benar-benar profesional dan transparan. Sehingga lelang proyek terhindar dari tradisi permainan yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

“Ini untuk menepis pembicaraan di masyarakat kalau gerakan ini mergo dum-dumane ra roto. Itu salah besar. Dan selama kami di LSM Pusaka Nusantara, tidak pernah sepeserpun kami mendapatkan uang dari saudara ketua kami. Kami tegaskan bahwa gerakan umini semata-mata untuk meluruskan indikasi praktik-praktik makelaran proyek di Sragen. Karena kami juga sudah mendengar lelang di perubahan 2020 juga sudah ada kuncian persyaratannya,” tukasnya.

Terpisah, Kepala LPBJ Sragen, Aris Wahyudi membenarkan didatangi DPD KPK RI. Ia juga menegaskan bahwa permintaan salinan dokumen lelang proyek itu memang tidak bisa diberikan karena termasuk dokumen negara.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrim 2025 Polres Sragen Adakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Bersama Unsur Terkait

“Kami hanya mengacu pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa di situ jelas menyebut dokumen lelang proyek adalah rahasia negara yang tidak bisa serta merta diberikan kepada perorangan atau lembaga di luar aparat penegah hukum (APH),” paparnya.

Aris juga menyampaikan dalam dokumen lelang ada hak-hak privacy dari rekanan yang wajib dilindungi. Sehingga permintaan dokumen itu sesuai aturan memang tidak bisa diberikan.

“Karena untuk permintaan dokumen memang tidak sembarangan. Dokumen lelang itu termasuk informasi publik yang dikecualikan,” tegasnya.

Meski gagal mendapat dokumen lelang, Eko dan Wagiyanto menegaskan akan melanjutkan langkah menguak kasus itu. Bahkan mereka sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menyeret kasus indikasi kongkalikong proyek Sragen ke ranah hukum.

“Tunggu saja,” tandasnya. Wardoyo