Beranda Umum Nasional KPK Serahkan Barang Rampasan Eks Kakorlantas Djoko Susilo untuk Jadi Aset Negara

KPK Serahkan Barang Rampasan Eks Kakorlantas Djoko Susilo untuk Jadi Aset Negara

Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh KPK kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum / tempo.co
Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. ‘Istana’ senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh KPK kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan seluas 877 meter persegi yang berlokasi di Surakarta
ke Kementerian Hukum dan HAM.

Barang rampasan tersebut berasal dari
kasus korupsi mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Djoko Susilo, yang memiliki nilai aset sekitar Rp 11 miliar.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, rumah itu akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.

Bambang berharap penambahan hal ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” tutur Bambang dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Aula Manahan Kota Surakarta melalui keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Deputi Penindakan KPK Karyoto meminta barang rampasan negara itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham.

“Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara,” kata Karyoto.

www.tempo.co