JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pemberian subsidi upah dari pemerintah, diharapkan tidak hanya diberikan kepada buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan saja.
Harapan itu dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Alasan KSPI meminta agar yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Said Iqbal, adalah lantaran semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Erick menjelaskan bantuan kali ini akan berfokus kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
“Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
BLT Pekerja yang bakal diberikan kepada para pekerja tersebut adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.
Saat ini, program tersebut masih digodok oleh pemerintah mengenai rincian pelaksanaannya.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick.
Erick mengatakan, pemberian subsidi gaji tambahan bagi pekerja tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi.
Sebelumnya, kata dia, pemerintah juga sudah memberikan stimulus kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja melalui program kartu pra kerja.